Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Klaster Kedua Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 22 Juli 2025 13:35 WIB; ?>

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan klaster kedua dalam kasus yang melibatkan sejumlah bank BUMD, yakni Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7), menjelaskan bahwa delapan tersangka berasal dari unsur internal korporasi maupun pihak perbankan yang memiliki peran strategis dalam proses persetujuan dan penyaluran kredit bermasalah kepada PT Sritex.
Adapun kedelapan tersangka tersebut terdiri dari:
- Allan Moran Severino – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
- Babay Farid Wazadi – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022
- Pramono Sigit – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021
- Yuddy Renald – Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025
- Benny Riswandi – Senior Executive Vice President Bank BJB periode 2019–2023
- Supriyatno – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023
- Pujiono – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020
- Suldiarta – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020
“Terhadap tujuh tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yang ditentukan, sementara satu tersangka lainnya dilakukan penahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan,” terang Nurcahyo.
Lebih lanjut, Nurcahyo merinci lokasi penahanan para tersangka. Allan Moran Severino dan Benny Riswandi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit ditahan di Rutan Salemba Pusat. Adapun Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Yuddy Renald dikenai penahanan kota.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berkembang. Nurcahyo menyebut kemungkinan munculnya klaster baru dan bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka lebar, mengingat besarnya skema dan kompleksitas jaringan pemberian kredit yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen dan surat penting yang berkaitan dengan proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit,” imbuhnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan kredit oleh korporasi dan perbankan.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment