Kejagung Ungkap Peran Mohammad Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 11 Juli 2025 09:35 WIB; ?>

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar bersama Kejaksaan RI memberikan pertanyaan kepada media.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap keterlibatan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero). MRC diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat tinggi Pertamina serta pihak swasta dalam penyalahgunaan wewenang atas kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tersangka MRC bersama tiga tokoh kunci lainnya, yakni Alfian Nasution (AN), Hanung Budya Yuktyanta (HB), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan kerja sama penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak di Terminal Merak.
“Tersangka MRC terlibat aktif dalam menyusun dan menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka HB, AN, dan GRJ, yang dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola di tubuh PT Pertamina,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam prosesnya, kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa memperhatikan kebutuhan aktual Pertamina saat itu. Menurut hasil penyidikan, pada masa perencanaan kontrak, PT Pertamina tidak sedang membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM, sehingga proyek tersebut dinilai tidak memiliki urgensi bisnis yang sahih.
Lebih jauh, Qohar mengungkapkan bahwa MRC juga memanipulasi kontrak kerja sama dengan menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak, serta menetapkan nilai kontrak yang jauh di atas harga wajar. Langkah ini dinilai merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
Seiring pengembangan kasus, penyidik menetapkan total sembilan orang tersangka, termasuk MRC, dalam perkara ini. Mereka terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat PT Pertamina, serta pihak swasta yang terafiliasi dalam proyek penyewaan terminal BBM.
Berikut nama-nama tersangka lainnya yang telah diumumkan Kejaksaan Agung:
- Alfian Nasution, VP Supply and Distribution PT Pertamina (2011–2015)
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain & Crude and Product (2018–2020)
- Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrochemical & New Business, Pertamina International Shipping
- Dwi Sudarsono, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
- Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
- Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Travigura (2019–2021)
- Indra Putra Harsono, Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi
“Dari sembilan orang tersangka, delapan telah dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini, Kamis, 10 Juli 2025, untuk 20 hari ke depan,” tegas Qohar.
Dalam struktur perkara ini, Mohammad Riza Chalid diketahui berperan sebagai “beneficial owner” dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang menjadi pihak swasta dalam kerja sama penyewaan terminal BBM. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan kebijakan internal PT Pertamina demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari sektor swasta maupun pejabat di lingkaran BUMN energi tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat integritas tata kelola sektor migas dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar