Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 23 Juli 2025 09:01 WIB; ?>

Gedung kantor Kejaksaan Agung RI.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Anang Supriatna, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Saya pastikan dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum akan segera mengajukan banding secara resmi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Anang.
Menurut Anang, keputusan untuk mengajukan banding didasarkan pada sejumlah pertimbangan yuridis, khususnya terkait disparitas antara vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh JPU.
“Tentunya, sesuai ketentuan hukum, jaksa memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap. Dan saya tegaskan, sikap banding akan kami ajukan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, terdakwa Tom Lembong sendiri telah terlebih dahulu menyatakan banding pada Selasa, 22 Juli 2025, sehari setelah vonis dibacakan.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan. Ia meyakini hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus perkara ini.
“Kami menghormati putusan tersebut, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, kami menilai langkah banding adalah langkah hukum yang tepat,” ujar Anang menambahkan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom Lembong. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengenakan pidana uang pengganti kepada Tom Lembong. Hal itu disebabkan karena tidak terbukti bahwa terdakwa menerima keuntungan pribadi atau sejumlah uang dari praktik korupsi yang dimaksud. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa perangkat elektronik milik terdakwa, yakni satu unit iPad dan MacBook, dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Vonis pidana penjara tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Tom Lembong. Ia pun tetap diperintahkan untuk menjalani sisa masa tahanan hingga proses hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment