Beranda Hukum Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat
Hukum

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Moralita.com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan membuka peluang untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah hukum dapat diambil jika terdapat laporan masyarakat atau pengaduan resmi yang masuk ke institusinya.

“Peluang untuk melakukan pengusutan tentu ada, namun diperlukan adanya laporan atau pengaduan terlebih dahulu. Itu yang menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah atau verifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/6).

Harli juga menyampaikan bahwa pelaporan tidak terbatas hanya kepada Kejaksaan Agung. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

“Silakan disampaikan ke aparat penegak hukum manapun. Itu bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi, serta menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan,” tegas Harli.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Pernyataan ini muncul menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi mencabut empat IUP di kawasan Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik.

Empat perusahaan yang dicabut izin usahanya antara lain: PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu, satu kontrak karya tetap dipertahankan, yakni milik PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dinilai masih memenuhi ketentuan dan dinyatakan layak untuk melanjutkan operasional.

Kebijakan pencabutan IUP ini memantik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat potensi besar kerusakan lingkungan dan konflik kepentingan di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terbaik di dunia.

Sebelumnya

Kejari Bojonegoro Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo ke Tahap Penyidikan: Sinyal Kuat Lemahnya Akuntabilitas di Tingkat Desa

Selanjutnya

 Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Empat Wilayah, Kerugian Negara Capai Rp 82,5 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman