Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Kejaksaan Agung: Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Kejaksaan Agung: Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 16 Juli 2025 08:19 WIB

Jakarta, Moralita.com Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,980 triliun.

Pengadaan perangkat tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan mencakup pengadaan sebanyak 1.200.000 unit Chromebook, yang ditujukan untuk menunjang proses pembelajaran di berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (15/7)

Qohar menjelaskan, pengadaan laptop Chromebook itu diperuntukkan bagi jenjang SD dengan alokasi 15 unit laptop dan 1 unit konektor per sekolah. Total harga satu paket mencapai Rp88.250.000, yang dibiayai melalui dana transfer ke satuan pendidikan dari anggaran Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Seluruh pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total nilai anggaran pengadaan TIK selama tiga tahun (2020–2022) mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, pelaksanaan pengadaan tersebut justru mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang. Qohar menyebut bahwa sistem operasi Chrome OS, yang menjadi basis perangkat yang diadakan, ternyata tidak kompatibel dengan kebutuhan mayoritas guru dan siswa di lapangan.

“Penggunaan Chrome OS ini justru menyulitkan, tidak optimal dipakai oleh guru dan siswa karena berbagai keterbatasan teknis, terutama di wilayah-wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital,” jelasnya.

Empat Tersangka Ditetapkan, Dua Ditahan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mereka adalah:

  1. Ibrahim Arief, mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek;
  2. Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama;
  3. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; dan
  4. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.
Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

Dari keempat tersangka, dua orang yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan hingga kini belum ditahan karena diketahui berada di luar negeri.

“Keempat orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Abdul Qohar.

Jeratan Hukum Berlapis

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal dalam berbagai undang-undang yang relevan, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021;
  • Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • Pasal 1 angka 14, juncto Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Baca Juga :  KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less