Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Kejaksaan Agung Geledah Lagi Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung Geledah Lagi Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 2 Juni 2025 16:03 WIB

Jakarta, Moralita.com Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022. Dalam pengembangan penyidikan, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan terhadap salah satu unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 23 Mei 2025. Unit apartemen tersebut diketahui milik Ibrahim, yang merupakan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Ya, benar. Telah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Ibrahim, yang merupakan staf khusus menteri dan juga bagian dari tim teknis,” ujar Harli dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Komite GCG Kadin Kabupaten Mojokerto Dorong Peningkatan Iklim Positif Pelaku Usaha untuk Ekonomi Melejit

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat elektronik, termasuk telepon genggam dan komputer jinjing (laptop), yang saat ini masih dalam proses analisis digital forensik guna mendalami potensi keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

Penggeledahan Lanjutan terhadap Stafsus Lain

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua unit apartemen lain milik staf khusus eks Mendikbudristek berinisial JT dan FH. Keduanya kemudian diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.

“Dua orang yang telah diperiksa sebelumnya, yakni JT dan FH, tempat tinggal mereka telah digeledah dan dilakukan penyitaan barang bukti,” tambah Harli dalam pernyataan sebelumnya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Harli menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang ditemukan, penyidik memperoleh keyakinan awal bahwa para staf khusus tersebut memiliki peran atau keterlibatan dalam pengadaan Chromebook yang diduga penuh penyimpangan.

“Sebagai staf khusus menteri, mereka diketahui terlibat dalam proses teknis pengadaan berdasarkan dokumen yang sudah dianalisis. Hal ini memberi dasar kuat bagi penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” ujar Harli.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan ribuan unit Chromebook oleh Kemendikbudristek pada masa pandemi COVID-19, yang didanai dari anggaran negara dalam upaya mendukung program pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, dalam implementasinya, proyek ini diduga sarat penyimpangan baik dari aspek perencanaan, pengadaan, hingga distribusi.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jawa Timur

Kejaksaan Agung hingga kini masih mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari unsur pejabat kementerian, rekanan swasta, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui alur pengadaan. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan potensi penetapan tersangka baru.

Komitmen Kejaksaan

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, mengingat pengadaan sarana pendidikan seperti Chromebook semestinya bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pembelajaran, bukan menjadi ladang praktik korupsi.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proyek ini,” tegas Harli.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less