Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 16 Juli 2025 09:11 WIB; ?>

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim setelah mejalani pemeriksaan oleh Kejagung.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan aktif mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam proses pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2022. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang telah disiapkan sejak sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Perencanaan program digitalisasi pendidikan ini sudah dimulai jauh sebelum periode anggaran 2020–2022, bahkan dirancang sebelum Nadiem Makarim bergabung dalam kabinet,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa pada Agustus 2019, sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” dibuat oleh Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim. Grup tersebut digunakan untuk membahas strategi digitalisasi pendidikan apabila Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan.
Benar saja, pada 19 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo resmi melantik Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem dalam pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan untuk membicarakan teknis pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS.
Qohar menjelaskan bahwa Ibrahim Arief kemudian ditunjuk sebagai konsultan teknologi untuk mendukung program digitalisasi pendidikan Kemendikbud dengan sistem operasi Chrome OS. Penunjukan tersebut disepakati melalui kontrak kerja yang difasilitasi oleh Jurist Tan dan Yeti Khim.
Menurut Qohar, Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri, bersama Fiona, memimpin berbagai rapat daring (Zoom Meeting) yang dihadiri oleh Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief. Dalam rapat-rapat tersebut, mereka diminta untuk mengadakan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.
Namun, Qohar menekankan bahwa posisi Jurist Tan sebagai staf khusus seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski demikian, pembahasan teknis tetap berlangsung intensif pada Februari dan April 2020.
Tidak hanya itu, Nadiem Makarim juga diketahui melakukan pertemuan langsung dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, guna membahas skema pengadaan perangkat TIK untuk Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan sesuai arahan Nadiem.
“Dalam pertemuan itu turut dibahas adanya skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google terhadap program TIK Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
Puncak dari arahan tersebut terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem Makarim menggelar rapat daring bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief. Dalam rapat itu, Nadiem secara eksplisit memberikan instruksi untuk melaksanakan pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS mulai tahun anggaran 2020 hingga 2022—meskipun pada saat itu proses pengadaan secara formal belum dimulai.
“Dalam rapat tersebut, NAM (Nadiem Anwar Makarim) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS, padahal saat itu tahapan pengadaan belum dilakukan,” tegas Qohar.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yakni Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief. Keempatnya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejaksaan menyatakan masih mendalami peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk keterlibatan langsung Nadiem Makarim dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chrome OS tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar