Mojokerto, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan YF 34 tahun, seorang rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 27 Puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Mojokerto mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari 60 saksi, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
“Kami telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana BLUD Puskesmas. Tersangka merupakan rekanan Dinkes dan Puskesmas,” ujar Denata Suryaningrat, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto pada Jumat, (7/2).
Denata mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen dan manipulasi laporan keuangan. Salah satu bukti kuat yang digunakan dalam penyidikan adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan hasil audit BPK yang dilakukan dari Juli hingga Desember 2024, ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Denata menerangkan bahwa dari 28 Puskesmas yang terlibat, tidak ada kontrak resmi terkait kegiatan yang dilaksanakan. Kegiatan tersebut berupa input data keuangan, yang hasil akhirnya berupa laporan keuangan.
“Kegiatan ini mirip dengan pendampingan desa, tetapi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Terdapat perbedaan signifikan antara RAB yang dirancang dan realisasi di lapangan,” tambahnya.
Menurut Denata, YF berperan sebagai koordinator rekanan, yang memimpin sekitar 20 rekanan lainnya. Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Denata tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung hasil proses persidangan dan penyelidikan lanjutan.
“Sekarang pada tahap pemberkasan kasus dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus (Dikkhusus). Setelah pemberkasan tahap II, keputusan penahanan akan ditentukan oleh pimpinan,” tegas Denata.
Tersangka YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Discussion about this post