Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan YF Tenaga Ahli Kampus Ternama sebagai Tersangka Korupsi Dana BLUD di 27 Puskesmas
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 10 Februari 2025 14:13 WIB; ?>

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana saat berikan keterangan kepada wartawan.
Mojokerto, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melibatkan 27 puskesmas di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan penyelewengan dana tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021–2022.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam. Kejari telah memeriksa sedikitnya 60 saksi, termasuk kepala puskesmas dan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Endang dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (10/2)
Dalam operasinya, YF diduga melakukan manipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Terdapat ketidaksesuaian signifikan antara anggaran yang direncanakan dan realisasi di lapangan. Bahkan, ditemukan transaksi keuangan yang dicatat tanpa adanya kontrak resmi, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.
“Kami menemukan adanya perbedaan yang mencolok antara anggaran yang dirancang dan yang direalisasikan di lapangan. Selain itu, terdapat bukti pencatatan keuangan tanpa kontrak yang sah, yang menunjukkan adanya pelanggaran administratif dan pidana,” jelas Endang.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada periode Juli hingga Desember 2024 juga mengonfirmasi adanya berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pemalsuan dokumen yang secara langsung berkontribusi pada kerugian negara.
Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi,” tambah Endang. Pernyataan ini meralat informasi awal yang menyebut ancaman hukuman hanya 3 tahun penjara, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejari juga berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi lainnya di lingkungan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Denata.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana negara. Kejari Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment