Mojokerto, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto secara resmi telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 ke tahap penyidikan.
Total dana hibah yang diduga disalahgunakan senilai Rp 10 miliar, dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. Tahapan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup, memperjelas unsur tindak pidana, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelas Endang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Mojokerto, Senin (10/2).
Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan didasarkan pada temuan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto. Inspektorat Kabupaten Mojokerto, yang telah menyelesaikan audit investigasi, memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 1 miliar.
“Karena unsur pidananya sudah cukup jelas, kami melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur pengurus KONI, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, serta pihak terkait lainnya,” terang Endang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa penyelidikan atas dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak Agustus 2024. Dalam proses tersebut, pihak Kejari telah memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi di lingkungan KONI dan Disbudporapar.
“Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto, dan Kepala Disbudporapar, Norman Handhito, juga telah kami periksa. Sebagian besar saksi diperiksa satu kali, namun Bendahara KONI kami periksa dua kali karena bendahara sebelumnya telah meninggal dunia,” ungkap Rizky.
Sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi penyelidikan, Kejari Kabupaten Mojokerto juga telah melakukan ekspose kasus bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Desember 2024. Gelar perkara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim penyelidik Kejari dan auditor Inspektorat terkait prosedur dan hasil penyelidikan.
“Ekspose ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua temuan penyelidikan kami sesuai dengan standar audit Inspektorat. Kami meminta mereka melakukan audit investigasi guna menghitung kerugian negara secara rinci,” jelas Rizky.
Namun demikian, Rizky menegaskan bahwa jika hasil audit Inspektorat tidak sejalan dengan konstruksi perkara yang disusun oleh tim penyelidik, Kejari Mojokerto siap melibatkan auditor independen sebagai pembanding.
“Jika hasil audit tidak sesuai dengan temuan kami, maka kami akan melibatkan auditor independen untuk memastikan objektivitas. Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas proses hukum,” tegasnya.
Menurut Rizky, indikasi korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan ketidaksesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya.
“Pola penyimpangan dana hibah tahun 2022 dan 2023 hampir serupa. Kami menemukan bahwa beberapa SPJ tidak sesuai dengan RAB yang diajukan, yang mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana,” ujarnya.
Kejari Kabupaten Mojokerto menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini hingga menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika seluruh alat bukti sudah terpenuhi, kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat,” pungkas Endang Tirtana.
Dengan meningkatnya kasus ini ke tahap penyidikan, masyarakat Kabupaten Mojokerto kini menantikan perkembangan selanjutnya, terutama dalam hal penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan dana publik tersebut.
Discussion about this post