Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » Daerah » Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 22 Mei 2025 19:16 WIB

Batam, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan seorang manajer PT Pegadaian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi kredit mikro fiktif yang terjadi di Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai manajer non-gadai, diduga telah mencairkan sejumlah dana kredit fiktif menggunakan data pribadi milik keluarga dan kerabat dekatnya tanpa izin atau sepengetahuan mereka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Kapal Mojopahit TBM Kota Mojokerto, Kini Disegel Kejaksaan

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya permohonan kreditnya telah ditolak, kemudian diajukan kembali secara ilegal hingga dana dicairkan. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas perjudian daring (judi online),” ujar Ketut dalam keterangan pers yang dirilis Kejari Batam, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai total kerugian negara akibat aksi kejahatan ini mencapai Rp3,9 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Telkom Dukung Penuh KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

Tersangka R saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari tim penyidik Kejari Batam.

“Terhadap tersangka, kami menerapkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Ketut.

Baca Juga :  KPK Periksa 12 Ketua Pokmas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan korupsi kredit mikro fiktif tersebut. Selain itu, proses verifikasi terhadap transaksi dan dokumen keuangan lainnya juga masih berlangsung sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less