Beranda Daerah Kejari Bojonegoro Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo ke Tahap Penyidikan: Sinyal Kuat Lemahnya Akuntabilitas di Tingkat Desa
Daerah

Kejari Bojonegoro Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Drokilo ke Tahap Penyidikan: Sinyal Kuat Lemahnya Akuntabilitas di Tingkat Desa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana

Bojonegoro, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyimpangan keuangan publik di level desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan anggaran ditemukan pada tiga tahun anggaran terakhir, yakni 2021, 2022, dan 2024. “Dari hasil penyelidikan awal, kami memperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Reza saat diwawancarai, Selasa (10/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejari mencatat potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta. Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Bojonegoro menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus didalami untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Peringatan Keras untuk Desa Lain

Baca Juga :  KH Asep Saifuddin Chalim: PKD Wadah Kades Sinergi dengan Pemkab Mojokerto, Jangan Coba Pecah Belah!

Kasus Desa Drokilo menjadi preseden penting dan sekaligus peringatan bagi desa-desa lain agar meningkatkan tata kelola keuangan dan pengawasan internal. Dengan masifnya alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

“Ini bukan semata-mata soal satu desa. Ini menjadi momentum bagi seluruh pemerintah desa untuk membenahi mekanisme pelaporan, khususnya terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” ujar Sutopo, seorang aktivis pemantau anggaran desa di Bojonegoro.

Baca Juga :  Pejabat Kemnaker Klaim Tidak Tahu Menahu soal Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi TKA

Sutopo menambahkan, lemahnya pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran turut membuka celah terjadinya praktik penyelewengan.

Kepala Desa Mengakui Pernah Dipanggil Penyidik

Kepala Desa Drokilo, Sutrisno, membenarkan bahwa dirinya beserta sejumlah perangkat desa, termasuk bendahara, telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan. Beberapa dokumen terkait administrasi keuangan juga telah diminta untuk diserahkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Meski tidak memberikan keterangan rinci kepada media, kehadiran perangkat desa dalam proses hukum ini memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana publik hingga ke akar rumput.

Baca Juga :  KPK Sebut Pj Kepala Daerah Dinilai Tidak Berkontribusi Positif pada Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Tantangan Tata Kelola Dana Desa di Bojonegoro

Sebagai kabupaten dengan alokasi Dana Desa terbesar di Jawa Timur, Bojonegoro dihadapkan pada tantangan serius dalam menjamin efektivitas dan integritas pengelolaan dana tersebut. Pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga agar dana desa benar-benar tersalurkan untuk kepentingan rakyat, bukan justru menjadi ladang praktik korupsi.

“Tanpa transparansi dan partisipasi publik, desa bisa menjadi ruang subur bagi praktik koruptif,” pungkas Reza.

Peningkatan status perkara ini menjadi catatan penting bahwa pengelolaan dana desa bukan sekadar urusan pembangunan fisik, melainkan mencerminkan kualitas kepemimpinan, integritas, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Sebelumnya

Pemprov Jawa Barat Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp300 Miliar

Selanjutnya

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman