Daerah

Kejari Ponorogo Dalami Sindikat Kredit Fiktif, 40 Saksi Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Teuku Herizal, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 40 saksi dari berbagai latar belakang

Ponorogo, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasarpon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penanganan kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejari menetapkan satu orang tersangka berinisial SPP, mantan Account Officer (AO) atau Mantri BRI.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Teuku Herizal, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 40 saksi dari berbagai latar belakang guna mengungkap konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan kredit fiktif. Total sudah 40 saksi yang dimintai keterangan, terdiri dari pihak internal BRI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta masyarakat yang mengalami kerugian,” ujar Teuku Herizal, Selasa (17/6).

Baca Juga :  Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap” di DPRD Jatim Berakhir Ricuh

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih difokuskan pada penelusuran keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan kredit fiktif ini. Penyidik saat ini tengah mencermati hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan tersangka dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Kami terus mendalami korelasi antara tindakan pelaku dan dampak nyata terhadap kerugian negara. Jika bukti mencukupi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” lanjutnya.

Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan pimpinan cabang BRI, Teuku menyatakan bahwa hal itu bergantung pada temuan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penetapan tersangka didasarkan pada konstruksi alat bukti dan keterkaitan langsung dengan praktik kredit fiktif,” ujarnya.

Ia juga mengindikasikan bahwa praktik kredit fiktif ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal, melainkan melibatkan lebih dari satu orang dalam suatu jaringan terorganisir.

Baca Juga :  PGN Siap Dukung Energi Bersih di Desa Tropodo, Sidoarjo Gantikan Bahan Bakar Limbah Plastik

“Kami mendalami peran masing-masing individu dalam dugaan sindikat ini. Kasus ini menyangkut sistem perbankan, sehingga kami sangat berhati-hati dalam setiap langkah hukum,” pungkasnya.

SPP, tersangka tunggal yang sejauh ini telah ditetapkan, merupakan warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, pada Selasa (3/6/2025).

Awalnya, SPP diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Usai ditetapkan, SPP langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan digiring menuju mobil tahanan Kejari Ponorogo dengan mengenakan masker dan kepala tertunduk. Ia kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Kejari Ponorogo juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo pada Selasa (27/5/2025). Penggeledahan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga petang hari.

Baca Juga :  Telkom Dukung Penuh KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

Tim penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Ponorogo tampak mengenakan rompi khusus saat memasuki kantor yang terletak di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo. Langkah ini diambil karena data kependudukan dari Dispendukcapil diduga digunakan untuk memalsukan dokumen pengajuan kredit.

“Pengajuan kredit fiktif dilakukan menggunakan data KTP, sehingga kami perlu mengamankan dokumen-dokumen dari Dispendukcapil yang mungkin dipalsukan atau disalahgunakan,” ujar salah satu sumber internal Kejari.

Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati mengingat Dispendukcapil merupakan lembaga pelayanan publik yang sensitif terhadap gangguan operasional.

Sebelumnya

Bakamla Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di Banyuwangi untuk Perkuat Keamanan Laut

Selanjutnya

Ratusan Guru PAI di Mojokerto Belum Tersertifikasi, Kemenag Siapkan Usulan Sertifikasi Tahun Depan

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp