Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI, Satu Masih Buron
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 25 Juni 2025 08:57 WIB; ?>

Salah satu tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
Ponorogo, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, menyusul tersangka awal Saka Pradana Putra (SPP). Dua tersangka tambahan tersebut adalah Nasrul Agung Filayati (NAF) dan Daniel Sakti Kusuma Wijaya (DSKW), yang dikenal dengan nama alias Lette.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif sejak kasus ini pertama kali terungkap. NAF telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo sejak Senin, 23 Juni 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
“Tersangka NAF berperan dalam manipulasi data identitas calon debitur fiktif, sementara Lette bertugas mencari nama-nama calon nasabah yang akan digunakan dalam pengajuan kredit ilegal,” ungkap Agung dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (24/6).
Baik NAF maupun Lette diketahui bukan merupakan pegawai bank. Keduanya disebut memiliki relasi dekat dengan tersangka utama SPP dan diduga berperan sebagai calo dalam skema kredit fiktif tersebut.
Agung menegaskan bahwa peran NAF sangat signifikan karena terlibat langsung dalam proses pemalsuan data kependudukan, terutama identitas berupa KTP calon debitur. Namun demikian, hingga saat ini penyidik masih belum mengungkap apakah terdapat keterlibatan pihak internal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dalam pemalsuan data tersebut.
“NAF telah menjalani dua kali pemeriksaan dengan total durasi lebih dari tujuh jam. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami lakukan penahanan,” jelas Agung.
Sementara itu, tersangka Lette hingga kini masih berstatus buron setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Kejari akan kembali melayangkan surat pemanggilan. Apabila Lette kembali tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa. Proses penyidikan masih terus berkembang,” tegas Agung.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara melalui praktik kredit fiktif yang memanfaatkan celah prosedur dan kelalaian sistem verifikasi perbankan. Kejaksaan menyatakan akan mendalami potensi keterlibatan pihak internal bank maupun institusi lainnya dalam memfasilitasi praktik tersebut.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar