Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 31 Juli 2025 09:26 WIB

Jakarta, Moralita.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi data uji mutu batu bara, dengan tujuan menghindari pembayaran royalti dan kewajiban lain kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sebelumnya, di mana tujuh tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan.

“Kasus ini sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, dan kini satu tersangka tambahan kembali ditetapkan sehingga total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

Adapun delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
  2. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
  3. Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
  4. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
  5. Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
  6. Edhie Santosa – Direktur PT Samban Mining
  7. Iman Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
  8. David Alexander Yuwono – Komisaris PT Samban Mining
Baca Juga :  Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Kepala Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa tersangka David Alexander Yuwono diduga kuat menjalin kerja sama ilegal (kongkalikong) dengan oknum dari PT Sucofindo Cabang Bengkulu dalam proses manipulasi data kualitas batu bara.

“David Alexander merupakan komisaris yang aktif terlibat dalam aktivitas operasional tambang. Ia bersama pihak-pihak terkait diduga melakukan manipulasi terhadap hasil uji mutu batu bara,” jelas Andri.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Lagi Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Manipulasi data tersebut diduga dilakukan pada rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Tujuan utama dari praktik ini adalah untuk menurunkan nilai kualitas batu bara dalam laporan resmi, sehingga perusahaan dapat menghindari kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan pungutan lainnya kepada negara.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp500 miliar.

“Kerugian ini berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang, akibat tidak dibayarkannya royalti dan kewajiban fiskal lain di sektor pertambangan,” tambah Andri.

Saat ini, tersangka David Alexander ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara tujuh tersangka lainnya telah ditahan di wilayah hukum Kejati Bengkulu.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Atau
  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca Juga :  KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan memastikan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lainnya untuk mengungkap skema korupsi secara menyeluruh.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less