Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 31 Juli 2025 09:26 WIB; ?>

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi data uji mutu batu bara, dengan tujuan menghindari pembayaran royalti dan kewajiban lain kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sebelumnya, di mana tujuh tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan.
“Kasus ini sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, dan kini satu tersangka tambahan kembali ditetapkan sehingga total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Adapun delapan tersangka tersebut adalah:
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
- Edhie Santosa – Direktur PT Samban Mining
- Iman Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- David Alexander Yuwono – Komisaris PT Samban Mining
Kepala Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa tersangka David Alexander Yuwono diduga kuat menjalin kerja sama ilegal (kongkalikong) dengan oknum dari PT Sucofindo Cabang Bengkulu dalam proses manipulasi data kualitas batu bara.
“David Alexander merupakan komisaris yang aktif terlibat dalam aktivitas operasional tambang. Ia bersama pihak-pihak terkait diduga melakukan manipulasi terhadap hasil uji mutu batu bara,” jelas Andri.
Manipulasi data tersebut diduga dilakukan pada rentang waktu tahun 2022 hingga 2023. Tujuan utama dari praktik ini adalah untuk menurunkan nilai kualitas batu bara dalam laporan resmi, sehingga perusahaan dapat menghindari kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan pungutan lainnya kepada negara.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp500 miliar.
“Kerugian ini berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang, akibat tidak dibayarkannya royalti dan kewajiban fiskal lain di sektor pertambangan,” tambah Andri.
Saat ini, tersangka David Alexander ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara tujuh tersangka lainnya telah ditahan di wilayah hukum Kejati Bengkulu.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
- jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau - Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999
- jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan memastikan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lainnya untuk mengungkap skema korupsi secara menyeluruh.
Artikel terkait:
- Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Chromebook
- KPK Dalami Dugaan Pungli Rp75 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji Khusus 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
- KPK Gelar Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122 Miliar: Dari Mobil Mewah hingga Sendok dan Kemeja Sutra
- PPATK Pastikan Tidak Akan Ada Pemblokiran Rekening Dormant Lagi
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar