Beranda Hukum Kejati Jateng Tahan Eks Pejabat DPKUKM Klaten atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Rp10,2 Miliar
Hukum

Kejati Jateng Tahan Eks Pejabat DPKUKM Klaten atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Rp10,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, bernama Didik Sudiarto atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten.

Semarang, Moraita.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, berinisial DS, yang diketahui bernama Didik Sudiarto. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah DS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan sewa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Klaten selama periode 2019 hingga 2023.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka DS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa Plaza Klaten sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Arfan dalam keterangan resminya, Senin (23/6).

Menurut Arfan, Plaza Klaten merupakan aset Pemkab Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan perusahaan swasta selama 25 tahun dan berakhir pada 2018. Setelah kontrak tersebut berakhir, pengelolaan Plaza Klaten kembali ke tangan pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga :  Kronologi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Dua Rumah Disita, Puluhan Tersangka Terungkap

Seharusnya, pemanfaatan aset dilakukan dengan mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan mitra kerja melalui sistem lelang terbuka. Akan tetapi, pejabat terkait justru menunjuk langsung pihak swasta, yakni PT MMS, sebagai pengelola tanpa melalui prosedur tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Pasuruan, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Dari hasil penyelidikan, total potensi penerimaan daerah dari penyewaan Plaza Klaten selama 2019–2022 semestinya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, yang tercatat masuk ke kas daerah hanya Rp3,9 miliar, sehingga terdapat selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Arfan mengungkapkan bahwa tersangka DS memiliki peran aktif dalam menunjuk PT MMS sebagai mitra pengelola. Ia bekerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten saat itu, berinisial BS, yang kini telah meninggal dunia. DS juga diketahui secara aktif memfasilitasi pimpinan PT MMS dan menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Klaten.

“Tersangka DS menerima berbagai bentuk fasilitas dari PT MMS, termasuk pembiayaan rapat di berbagai lokasi serta pemberian uang saku yang nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta,” terang Arfan.

Baca Juga :  Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar Melalui Rekayasa Anggaran

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Penyidikan atas perkara ini masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset daerah tersebut.

Sebelumnya

Suami Mantan Wali Kota Semarang Diduga Minta Rp2 Miliar untuk "Mengondisikan" KPK, Terungkap dalam Sidang Tipikor

Selanjutnya

Trump Sebut Serangan Balasan Iran ke Pangkalan AS sebagai "Respons Lemah", Serukan Perdamaian Timur Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman