Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 20 Maret 2025 09:56 WIB; ?>

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati saat berikan keterangan kepada wartawan.
Surabaya, Moralita.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa SMK swasta yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017.
“Kami saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini dan telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati yang diterima, Kamis (20/3).
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah sebesar Rp 65 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, yang diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum di Jawa Timur.
Penyaluran hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017. Dana hibah barang/jasa tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan melalui mekanisme tender/lelang, dengan pemenang sebagai berikut:
- Paket 1: PT Desina Dewa Rizky, dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar.
- Paket 2: PT Delta Sarana Medika, dengan nilai kontrak Rp 33 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah, bahkan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada ketidaksesuaian spesifikasi barang, baik dari segi kualitas maupun fungsinya bagi kebutuhan pendidikan di SMK penerima hibah,” ungkap Kajati Jatim.
Dalam penyidikan ini, Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah serta sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
- Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Penyedia barang/jasa (vendor/rekanan).
Kajati menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pada 17 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lima lokasi di Surabaya, termasuk:
- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Kantor penyedia barang/jasa.
- Beberapa rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan hibah.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen penting dan aset elektronik yang saat ini telah disita untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” ungkap Kajati Jatim.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025, tertanggal 6 Maret 2025.
Kajati menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak, guna mencegah hilangnya barang bukti serta memperkuat proses penyidikan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kajati.
Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
“Kami sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Kajati.
Dengan semakin menguatnya bukti dan dugaan penyimpangan dalam proyek hibah ini, diharapkan Kejati Jatim segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke meja hijau guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment