light_mode
expand_less

Kemendagri Putuskan 16 Pulau Sengketa di Jatim Tidak Masuk Wilayah Administrasi Trenggalek Maupun Tulungagung

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 25 Juni 2025 pukul 11:34
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. Tomsi Tohir Balaw, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Jakarta, Selasa (24/6).

Jakarta, Moralita.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bahwa 16 pulau yang menjadi objek sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk sementara waktu tidak dimasukkan ke dalam wilayah administrasi kedua kabupaten tersebut. Pulau-pulau tersebut kini ditempatkan secara administratif langsung di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. Tomsi Tohir Balaw, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Jakarta, Selasa (24/6).

“Kami menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” ujar Tomsi Tohir.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,
  • Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,
  • Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
  • Badan Informasi Geospasial (BIG),
  • Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut,
  • Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat,
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Agenda utama rapat adalah membahas dan menyusun langkah-langkah penataan administratif terhadap 16 pulau yang selama ini diklaim oleh dua kabupaten, yakni Trenggalek dan Tulungagung,” jelas Tomsi.

Kemendagri menjadwalkan rapat lanjutan yang akan digelar pada awal Juli 2025 untuk menyusun penetapan akhir wilayah administrasi dari 16 pulau tersebut. Rapat lanjutan ini akan dihadiri oleh perwakilan pusat dan daerah, termasuk:

  • Gubernur Jawa Timur,
  • Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur,
  • Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung,
  • Ketua DPRD masing-masing kabupaten.
Baca Juga :  Kemendagri Siapkan E-Voting untuk Pilkades

Tomsi juga mengonfirmasi bahwa semula jumlah pulau yang menjadi objek sengketa adalah 13. Namun setelah dilakukan telaah bersama para pemangku kepentingan, jumlahnya bertambah menjadi 16 pulau.

Baca Juga :  Wisata Kuliner Tahun Baru 2025 di Jawa Timur

“Setelah kajian mendalam, ditemukan adanya kesamaan klaim administratif oleh Trenggalek dan Tulungagung terhadap beberapa pulau tambahan. Maka, untuk konsistensi dan penataan wilayah, total pulau yang ditangani dalam penyelesaian ini menjadi 16,” ujarnya.

Status Kependudukan: Tidak Berpenghuni

Terkait nasib penduduk di wilayah pulau yang disengketakan, Tomsi menegaskan bahwa seluruh pulau tersebut tidak memiliki penduduk tetap. Artinya, penetapan administratif saat ini tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik atau perpindahan administratif penduduk.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah dan Alim Markus Bahas Stabilitas Ekonomi dan Pencegahan PHK di Jawa Timur

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa terdapat total 43 pulau di Indonesia yang tengah berada dalam status sengketa administratif. Dari jumlah tersebut:

  • 21 pulau berada di dalam wilayah satu provinsi, terbanyak di Jawa Timur, dan
  • 22 pulau lainnya merupakan sengketa antarprovinsi, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

“Sengketa pulau ini menjadi tantangan bagi penataan wilayah nasional. Kemendagri berkomitmen menyelesaikannya secara bertahap dan kolaboratif,” kata Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less