Beranda News Kemenhub Tegaskan Rencana Kenaikan Tarif Ojol Masih dalam Kajian, Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
News

Kemenhub Tegaskan Rencana Kenaikan Tarif Ojol Masih dalam Kajian, Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan memberikan penjelasan kepada media terkait progres rencana kenaikan tarif ojek online(2/7).

Jakarta, Moralita,com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif layanan ojek dan taksi daring (online) sebesar 8–15 persen berdasarkan zonasi, saat ini masih berada pada tahap kajian awal. Belum ada keputusan final yang diambil pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa proses penetapan kebijakan tarif tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas aspek yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Proses penyusunan satu regulasi seperti ini masih panjang. Kami tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja. Harus ada pendekatan yang komprehensif agar keputusan yang diambil bersifat adil dan berkelanjutan,” ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Tak hanya membahas soal tarif perjalanan, Kemenhub juga tengah mengkaji struktur tarif dasar, skema pembagian pendapatan antara perusahaan penyedia aplikasi transportasi online (aplikator) dan mitra pengemudi, serta usulan pemangkasan potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 10 persen.

Baca Juga :  DPR RI Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Perwakilan Pengemudi untuk Serap Aspirasi

Aan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjadi satu regulasi terpadu, yang tidak hanya mengatur besaran tarif, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem transportasi digital di Indonesia.

“Kami ingin seluruh komponen aturan ini menjadi satu kesatuan, tidak terpisah-pisah. Semuanya sedang dalam tahap kajian menyeluruh,” tambahnya.

Dalam penyusunan regulasi ini, Kemenhub akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga independen, asosiasi pengemudi, perwakilan perusahaan aplikator, akademisi, praktisi transportasi, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai representasi suara konsumen.

Langkah ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kepentingan semua pihak dan membangun sistem transportasi daring yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  DPR RI Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Perwakilan Pengemudi untuk Serap Aspirasi

“Kami ingin memastikan bahwa ekosistem ini tetap berjalan. Mitra pengemudi mendapat penghasilan yang layak, perusahaan aplikator tetap beroperasi secara sehat, dan pelaku UMKM, seperti mitra merchant, tetap bisa menjalankan usahanya,” terang Aan.

Sebelumnya, wacana kenaikan tarif ini pertama kali diungkapkan Aan Suhanan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/6). Dalam forum tersebut, Aan menyebut bahwa kajian awal terhadap kebijakan tersebut sudah diselesaikan dan pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan dari pihak aplikator.

Baca Juga :  Driver Ojol Ancam Aksi Massal Jika Pemerintah Tak Tegas Terapkan Batas Potongan Aplikasi

“Kajian awal sudah kami lakukan, dan hasilnya telah kami sampaikan. Kenaikan tarif, terutama untuk moda roda dua, diusulkan mengikuti pembagian zona yang telah ditentukan,” jelasnya saat itu.

Namun demikian, Aan menegaskan bahwa hasil kajian tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan proses verifikasi tambahan melalui dialog publik dan konsultasi lintas sektor.

Dengan meningkatnya peran transportasi daring dalam mobilitas masyarakat, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara kesejahteraan mitra pengemudi, kelangsungan bisnis aplikator, dan kepentingan konsumen. Kajian menyeluruh ini diharapkan menghasilkan kebijakan tarif yang berkeadilan dan kompetitif, serta mampu menjaga keberlangsungan sektor transportasi daring di tengah dinamika ekonomi digital.

Sebelumnya

KPK Cegah 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI, Termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo

Selanjutnya

DPR Terima Daftar Calon Dubes, Komisi I Siapkan Rapat Dengar Pendapat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman