Kamis, 3 Jul 2025
light_mode
Beranda » News » Kemenhub Tegaskan Rencana Kenaikan Tarif Ojol Masih dalam Kajian, Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Kemenhub Tegaskan Rencana Kenaikan Tarif Ojol Masih dalam Kajian, Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15:55 WIB

Jakarta, Moralita,com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif layanan ojek dan taksi daring (online) sebesar 8–15 persen berdasarkan zonasi, saat ini masih berada pada tahap kajian awal. Belum ada keputusan final yang diambil pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa proses penetapan kebijakan tarif tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas aspek yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Proses penyusunan satu regulasi seperti ini masih panjang. Kami tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja. Harus ada pendekatan yang komprehensif agar keputusan yang diambil bersifat adil dan berkelanjutan,” ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Driver Ojol Ancam Aksi Massal Jika Pemerintah Tak Tegas Terapkan Batas Potongan Aplikasi

Tak hanya membahas soal tarif perjalanan, Kemenhub juga tengah mengkaji struktur tarif dasar, skema pembagian pendapatan antara perusahaan penyedia aplikasi transportasi online (aplikator) dan mitra pengemudi, serta usulan pemangkasan potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 10 persen.

Aan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjadi satu regulasi terpadu, yang tidak hanya mengatur besaran tarif, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem transportasi digital di Indonesia.

“Kami ingin seluruh komponen aturan ini menjadi satu kesatuan, tidak terpisah-pisah. Semuanya sedang dalam tahap kajian menyeluruh,” tambahnya.

Dalam penyusunan regulasi ini, Kemenhub akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga independen, asosiasi pengemudi, perwakilan perusahaan aplikator, akademisi, praktisi transportasi, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai representasi suara konsumen.

Baca Juga :  DPR RI Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Perwakilan Pengemudi untuk Serap Aspirasi

Langkah ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kepentingan semua pihak dan membangun sistem transportasi daring yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa ekosistem ini tetap berjalan. Mitra pengemudi mendapat penghasilan yang layak, perusahaan aplikator tetap beroperasi secara sehat, dan pelaku UMKM, seperti mitra merchant, tetap bisa menjalankan usahanya,” terang Aan.

Sebelumnya, wacana kenaikan tarif ini pertama kali diungkapkan Aan Suhanan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/6). Dalam forum tersebut, Aan menyebut bahwa kajian awal terhadap kebijakan tersebut sudah diselesaikan dan pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan dari pihak aplikator.

“Kajian awal sudah kami lakukan, dan hasilnya telah kami sampaikan. Kenaikan tarif, terutama untuk moda roda dua, diusulkan mengikuti pembagian zona yang telah ditentukan,” jelasnya saat itu.

Baca Juga :  Pemerintah Kebut Pembahasan Aturan THR bagi Pengemudi Ojek Online, Ditargetkan Rampung Sebelum Ramadan

Namun demikian, Aan menegaskan bahwa hasil kajian tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan proses verifikasi tambahan melalui dialog publik dan konsultasi lintas sektor.

Dengan meningkatnya peran transportasi daring dalam mobilitas masyarakat, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara kesejahteraan mitra pengemudi, kelangsungan bisnis aplikator, dan kepentingan konsumen. Kajian menyeluruh ini diharapkan menghasilkan kebijakan tarif yang berkeadilan dan kompetitif, serta mampu menjaga keberlangsungan sektor transportasi daring di tengah dinamika ekonomi digital.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less