Beranda News   Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pembatalan Diskon Tarif Listrik Juni–Juli 2025
News

  Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pembatalan Diskon Tarif Listrik Juni–Juli 2025

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam keputusan pembatalan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pencabutan kebijakan diskon tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kementeriannya tidak dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan maupun pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik tersebut. Ia menekankan bahwa Kementerian ESDM juga tidak pernah dimintai masukan resmi dalam formulasi kebijakan yang kini dibatalkan itu.

Baca Juga :  Direktur Klaim BPR Majatama Mojokerto Sehat, Benarkah? Begini Analisa Praktisi!

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan mengenai diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi dalam pernyataan resmi yang diterima media, Selasa (3/6/2025).

Meski tidak turut serta dalam proses perumusan kebijakan tersebut, Dwi menegaskan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, selalu siap memberikan dukungan teknis dan masukan kebijakan apabila secara resmi diminta oleh kementerian atau lembaga terkait, terlebih apabila kebijakan tersebut berimplikasi langsung terhadap masyarakat luas.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemprov DKI Capai Target Pajak Daerah Rp48 Triliun pada 2025

“Sebagai kementerian teknis yang menangani sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM senantiasa siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi, terutama dalam hal kebijakan yang berdampak terhadap publik, termasuk kebijakan subsidi maupun kompensasi tarif listrik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM menyatakan tetap menghormati keputusan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk merumuskan, mengumumkan, maupun membatalkan kebijakan terkait tarif listrik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana Negara Bahas Percepatan Proyek Hilirisasi Nasional Senilai USD 45 Miliar

“Karena inisiatif dan pembatalan kebijakan ini berada di luar kewenangan kami dan berada di ranah kementerian atau lembaga lain, maka Menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut,” jelas Dwi.

Menutup pernyataannya, Dwi menyarankan agar pihak-pihak yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pembatalan diskon tarif listrik tersebut dapat langsung menghubungi institusi yang bertanggung jawab atas kebijakan itu.

“Kami sarankan agar pertanyaan lebih lanjut dapat langsung ditujukan kepada lembaga yang mengeluarkan pernyataan dan kebijakan dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya

Rencana Pengoperasian Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Tunggu Finalisasi Administrasi dan Koordinasi Antarprovinsi

Selanjutnya

KAI Klarifikasi Temuan BPK: Tidak Ada Penyimpangan dalam Penggunaan Dana PMN Proyek LRT Jabodebek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman