Mojokerto, Moralita.com – Penangkapan empat terduga pelaku kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, S.H., M.H.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dan tak mengenal Abdullah Harahap alias Asrul sebagai otak pelaku karena berasal dari luar lingkungan Pemkab Mojokerto.
“Saya mengetahui kasus ini dari pemberitaan di media. Para pelaku bukan bagian dari Pemkab Mojokerto, dan salah satu di antaranya, Kasmir, memang diketahui merupakan pensiunan ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,” ujar Tatang saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).
Tatang menegaskan bahwa secara resmi BKPSDM menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, bukan hanya para pelaku yang seharusnya diusut tuntas, akan tetapi seluruh pihak yang terlibat suap-menyuap dalam kasus ini juga harus didalami agar tidak menjadi hal yang melanggar aturan terjadi kedepan.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada APH agar ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Tatang juga mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Mojokerto untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan Pemkab dan menjanjikan kelulusan atau promosi jabatan melalui jalur tidak resmi.
“Saya menegaskan bahwa praktik jual-beli jabatan atau mahar dalam proses rekrutmen ASN dan PPPK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan tindakan melawan hukum. Masyarakat terlebih ASN harus waspada dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan iming-iming tersebut,” jelasnya.
Tatang menambahkan bahwa Pemkab Mojokerto secara konsisten menerapkan prinsip meritokrasi dalam proses pengangkatan jabatan, di mana promosi didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja pegawai.
“Tidak ada ruang bagi praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto. Semua proses berjalan secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, Tatang menyatakan bahwa BKPSDM berencana menerbitkan surat imbauan resmi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto. Surat ini bertujuan untuk mempertegas larangan dan risiko hukum terkait praktik jual-beli jabatan serta mengingatkan pentingnya melaporkan segala bentuk upaya penipuan kepada pihak berwenang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk mengambil langkah konkret selanjutnya, termasuk sosialisasi dan penyuluhan kepada ASN mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik semacam ini,” ujarnya.
Tatang menegaskan komitmen BKPSDM Mojokerto untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai prinsip good governance. Ia juga mengingatkan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai.
“Pemkab Mojokerto di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarra berkomitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai kepercayaan publik dan merusak sistem pemerintahan,” pungkas Tatang.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh ASN memahami bahwa integritas dan profesionalisme adalah pilar utama dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Mojokerto.
Discussion about this post