Situbondo, Moralita.com – Bupati Situbondo terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengungkapkan keprihatinannya atas penahanan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP), Eko Prionggo Jati, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1).
“Saya sangat prihatin dengan kabar penahanan ini. Ini menjadi pelajaran penting, khususnya bagi saya pribadi, untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Situbondo,” ungkap Yusuf Rio, yang akrab disapa Mas Rio, Rabu, (22/1).
Komitmen Mewujudkan Pemerintahan Bersih
Mas Rio menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Ulfi Tri Wahyuni, mereka berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
“Kami ingin menciptakan pemerintahan yang benar-benar melayani masyarakat dengan integritas tinggi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja sesuai regulasi, menjauhi praktik korupsi, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas,” ujar Mas Rio.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. “Siapapun pelakunya, saya mendukung penuh KPK untuk memproses dan menindak hingga tuntas. Ini demi mewujudkan Situbondo yang bebas korupsi,” tambahnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Mas Rio berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung pemerintahan yang bersih dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. Ia mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di berbagai tingkatan, baik di desa, kecamatan, maupun dinas-dinas terkait.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memastikan Situbondo naik kelas. Jika ada indikasi penyimpangan, segera sampaikan melalui saluran resmi. Bersama kita bisa membangun pemerintahan yang lebih baik,” imbau Mas Rio.
Penahanan dan Kasus Korupsi Bupati Situbondo Nonaktif
Sementara itu, KPK memastikan penahanan terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Saudara KS dan Saudara EPJ akan ditahan selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rutan KPK cabang Jakarta Timur,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidikan KPK terhadap kasus ini telah dimulai sejak 2024, dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
“Pada 6 Agustus 2024, KPK menemukan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat Situbondo berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Mas Rio dan Mbak Ulfi mampu membawa perubahan signifikan. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas diharapkan menjadi landasan utama dalam pembangunan Situbondo yang lebih baik.
“Kami tidak hanya ingin melanjutkan pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Mas Rio.
Discussion about this post