Sabtu, 4 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » Kepala Desa di Jombang Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Klaim Ada Tekanan

Kepala Desa di Jombang Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Klaim Ada Tekanan

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 7 Agustus 2025 14:27 WIB

Jombang, Moralita.com – Seorang kepala desa berinisial J (58) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SNA (25), yang terjadi pada Sabtu, (2/8).

Peristiwa tersebut terjadi di kantor desa setempat, saat korban tengah mengurus dokumen administrasi milik adiknya. Saat kejadian, kantor desa dalam kondisi sepi karena bertepatan dengan hari libur, dan hanya terdapat J serta satu warga yang sedang mengambil bantuan sosial. Setelah warga tersebut meninggalkan kantor, hanya tersisa J dan SNA di dalam ruangan.

Menurut keterangan yang dihimpun, awalnya proses pengurusan dokumen berlangsung normal. Namun situasi berubah saat J diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Ia disebut memegang dan memijat pundak SNA, kemudian mengajak korban masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih memperbaiki kesalahan dalam dokumen.

Di dalam ruangan tersebut, J diduga memeluk korban dari belakang serta melontarkan kalimat-kalimat bernada rayuan yang dinilai melecehkan. Merasa dilecehkan, SNA segera mengambil dokumen miliknya dan berlari keluar meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Bupati Jombang Hadiri Pengarahan Strategis Program Adipura, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Pada malam harinya, perangkat desa bersama tokoh masyarakat setempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, J diminta membuat surat pernyataan berisi permintaan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, suami korban, AL (26), yang turut hadir dalam mediasi, menolak menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, pukul 09.00 WIB. Saya tidak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ujar AL saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8).

Dalam keterangan terpisah, J tidak membantah telah melakukan tindakan tersebut. Ia mengaku khilaf, namun membantah memiliki niat untuk melecehkan korban.

“Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam,” ucapnya.
“Kalau sudah dilaporkan, ya saya siap hadapi,” tambahnya.

Namun demikian, J mengklaim bahwa proses penulisan surat pernyataan pada malam mediasi dilakukan di bawah tekanan. Ia juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik dari pihak pelapor saat menyusun surat tersebut.

Baca Juga :  Bupati Jombang Resmi Buka Kontes Kambing Etawa IGB Eco-Carnival 2025: Dorong Penguatan Peternakan Rakyat dan Pelestarian Genetik Ternak Lokal

“Saya membuat surat tersebut dalam keadaan tertekan,” ucap J.
“Ada tindakan kekerasan yang saya alami, diduga dilakukan oleh pihak dari pelapor,” imbuhnya.

Kuasa hukum J, Syarahuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan psikologis dan fisik terhadap J pada saat mediasi berlangsung.

“Kami tidak serta-merta menolak laporan dari pelapor. Namun kami melihat adanya upaya memanfaatkan situasi untuk menekan klien kami, baik secara psikologis maupun fisik,” ujar Syarahuddin.
“Kami siap melaporkan balik siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemukulan tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, Syarahuddin membuka kemungkinan penyelesaian perkara ini melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, J telah menunjukkan itikad baik dengan membuat surat pernyataan, meskipun dilakukan dalam tekanan.

“Jalur hukum adalah opsi terakhir. Jika masih dapat diselesaikan secara damai, tentu itu lebih baik. Tapi kami tidak akan tinggal diam jika klien kami terus difitnah,” tegasnya.
“Ini bukan hanya soal membela diri, tapi juga soal menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Jombang Rampungkan Program 100 Hari Kerja dalam 88 Hari, Wujudkan Asta Cita Menuju Jombang Maju dan Sejahtera

Hingga saat ini, laporan dari pihak korban telah diterima oleh Kepolisian Resor Jombang dan tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses penyelidikan lanjutan sedang berlangsung untuk menggali keterangan dari para pihak serta bukti pendukung lainnya.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less