Kepala Desa di Jombang Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Klaim Ada Tekanan
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 7 Agustus 2025 14:27 WIB; ?>

Ilustrasi kejadian Kades di Jombang.
Jombang, Moralita.com – Seorang kepala desa berinisial J (58) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SNA (25), yang terjadi pada Sabtu, (2/8).
Peristiwa tersebut terjadi di kantor desa setempat, saat korban tengah mengurus dokumen administrasi milik adiknya. Saat kejadian, kantor desa dalam kondisi sepi karena bertepatan dengan hari libur, dan hanya terdapat J serta satu warga yang sedang mengambil bantuan sosial. Setelah warga tersebut meninggalkan kantor, hanya tersisa J dan SNA di dalam ruangan.
Menurut keterangan yang dihimpun, awalnya proses pengurusan dokumen berlangsung normal. Namun situasi berubah saat J diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Ia disebut memegang dan memijat pundak SNA, kemudian mengajak korban masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih memperbaiki kesalahan dalam dokumen.
Di dalam ruangan tersebut, J diduga memeluk korban dari belakang serta melontarkan kalimat-kalimat bernada rayuan yang dinilai melecehkan. Merasa dilecehkan, SNA segera mengambil dokumen miliknya dan berlari keluar meninggalkan lokasi.
Pada malam harinya, perangkat desa bersama tokoh masyarakat setempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, J diminta membuat surat pernyataan berisi permintaan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, suami korban, AL (26), yang turut hadir dalam mediasi, menolak menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, pukul 09.00 WIB. Saya tidak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ujar AL saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8).
Dalam keterangan terpisah, J tidak membantah telah melakukan tindakan tersebut. Ia mengaku khilaf, namun membantah memiliki niat untuk melecehkan korban.
“Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam,” ucapnya.
“Kalau sudah dilaporkan, ya saya siap hadapi,” tambahnya.
Namun demikian, J mengklaim bahwa proses penulisan surat pernyataan pada malam mediasi dilakukan di bawah tekanan. Ia juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik dari pihak pelapor saat menyusun surat tersebut.
“Saya membuat surat tersebut dalam keadaan tertekan,” ucap J.
“Ada tindakan kekerasan yang saya alami, diduga dilakukan oleh pihak dari pelapor,” imbuhnya.
Kuasa hukum J, Syarahuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan psikologis dan fisik terhadap J pada saat mediasi berlangsung.
“Kami tidak serta-merta menolak laporan dari pelapor. Namun kami melihat adanya upaya memanfaatkan situasi untuk menekan klien kami, baik secara psikologis maupun fisik,” ujar Syarahuddin.
“Kami siap melaporkan balik siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemukulan tersebut,” lanjutnya.
Meski demikian, Syarahuddin membuka kemungkinan penyelesaian perkara ini melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, J telah menunjukkan itikad baik dengan membuat surat pernyataan, meskipun dilakukan dalam tekanan.
“Jalur hukum adalah opsi terakhir. Jika masih dapat diselesaikan secara damai, tentu itu lebih baik. Tapi kami tidak akan tinggal diam jika klien kami terus difitnah,” tegasnya.
“Ini bukan hanya soal membela diri, tapi juga soal menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, laporan dari pihak korban telah diterima oleh Kepolisian Resor Jombang dan tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses penyelidikan lanjutan sedang berlangsung untuk menggali keterangan dari para pihak serta bukti pendukung lainnya.
Artikel terkait:
- Bupati Jombang Tegaskan Komitmen Kembangkan BUMDes dan Kopdes Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Desa
- Letkol Kav Dicky Prasojo Resmi Jabat Dandim 0814 Jombang, Gantikan Letkol Devid Eko Junanto
- Banjir dan Longsor Masih Mengancam Jombang, DPRD Dorong BPBD dan PUPR Langkah Antisipatif
- Bupati dan Wabup Jombang Rampungkan Program 100 Hari Kerja dalam 88 Hari, Wujudkan Asta Cita Menuju Jombang Maju dan Sejahtera
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar