Selasa, 22 Jul 2025
light_mode
Home » News » Kepala SD Negeri di Tangsel Diduga Lakukan Pungli Seragam Rp1,1 Juta, Pemeriksaan Berjalan Tanpa Sanksi Tegas

Kepala SD Negeri di Tangsel Diduga Lakukan Pungli Seragam Rp1,1 Juta, Pemeriksaan Berjalan Tanpa Sanksi Tegas

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 22 Juli 2025 10:32 WIB

Tangerang Selatan, Moralita.com – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel atas dugaan pungutan liar terhadap orang tua siswa dalam bentuk permintaan pembayaran seragam sekolah senilai Rp1,1 juta melalui rekening pribadi.

Dugaan praktik pungutan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa pembayaran diminta langsung oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme resmi, seperti rapat komite sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Didin Sihabudin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, kepala sekolah mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi tindakan serupa.

“Hasil pemeriksaan sudah kami lakukan. Yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Didin saat dihubungi pada Jumat (18/7).

Baca Juga :  Disdik Tangsel Soroti Penjualan Seragam Sekolah dengan Harga Tak Wajar, Akan Tindak Tegas Pelanggaran

Namun demikian, Didin menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan sanksi. Ia menyebut bahwa penjatuhan sanksi berada di bawah kewenangan Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Soal sanksi, itu wewenang teman-teman di Bidang PTK. Saya sudah lapor ke Pak Kadis dan kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ucapnya.

Didin menekankan bahwa pihaknya saat ini lebih mengutamakan stabilitas lingkungan sekolah dan kenyamanan siswa serta wali murid. Meski demikian, ia mengakui bahwa tindakan menarik dana dengan menggunakan rekening pribadi jelas menyalahi aturan.

“Itu jelas tidak dibenarkan. Tapi sanksi akan mengikuti proses yang sedang berjalan. Saat ini kami jaga dulu situasi agar tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengonfirmasi bahwa inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) sejak awal pekan ini terhadap kasus dugaan pungutan seragam di SDN Ciledug Barat.

Baca Juga :  Penegakan Hukum terhadap Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan

“Pemeriksaan sedang dilakukan oleh inspektorat sejak kemarin. Ini sudah masuk hari kedua,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap prosedur pengadaan seragam dan aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), warga Benda Baru, Pamulang, mengungkapkan bahwa pada 11 Juli 2025 ia mendaftarkan dua anaknya—kelas II dan kelas V—ke SDN Ciledug Barat. Namun, saat proses pendaftaran, dirinya langsung diminta membayar Rp1,1 juta oleh kepala sekolah tanpa adanya rapat komite atau penjelasan resmi mengenai besaran dan peruntukan biaya.

“Katanya untuk membeli seragam batik, olahraga, muslim, dan buku paket. Tapi setahu saya, buku paket seharusnya dipinjamkan oleh sekolah, bukan dibeli,” tutur Nur saat ditemui pada Rabu (17/7).

Baca Juga :  Penegakan Hukum terhadap Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan

Lebih lanjut, Nur menyampaikan bahwa kepala sekolah secara langsung memberikan nomor rekening pribadi dan menyarankan agar pembayaran dilakukan secara lunas. Alasan yang diberikan adalah agar anak-anaknya tidak merasa berbeda karena belum mengenakan seragam seperti siswa lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar gratis yang seharusnya berlaku di sekolah negeri. Permintaan pembayaran seragam melalui rekening pribadi kepala sekolah dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pengelolaan dana pendidikan serta ketentuan etika jabatan.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Tangsel dan Inspektorat untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem sekolah negeri.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less