Mojokerto, Moralita.com – Terhadap insiden tragis 3 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto tewas tenggelam di Pantai Drini, tuai respon praktisi dan Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Dr. Imron Rosyadi, MH.
Ia menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pimpinan institusi pendidikan dapat dijerat pidana apabila terbukti ada kelalaian yang berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap insiden tragis tewasnya 3 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (28/1).
“Pemeriksaan mendalam harus dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta terkait insiden tersebut. Proses ini bergantung pada sejumlah faktor hukum yang harus dipenuhi,” ujar Dr. Imron saat diwawancarai oleh Moralita.com, Selasa (28/1).
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kepala sekolah dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti lalai. Pasal tersebut berbunyi:
‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.’

Unsur Kelalaian yang Harus Dibuktikan
Dr. Imron menjabarkan beberapa unsur penting yang harus dibuktikan untuk menegakkan tanggung jawab pidana dalam kasus ini:
1. Kealpaan (Kelalaian)
Kelalaian kepala sekolah dapat berupa kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga mengakibatkan kematian siswa.
2. Prosedur Keamanan
Investigasi harus menjawab pertanyaan berikut:
Apakah kepala sekolah telah menerapkan prosedur keamanan standar sebelum kegiatan berlangsung?
Apakah kegiatan telah mendapatkan izin resmi dari pihak terkait? Jika tidak ada izin atau prosedur dilanggar, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 359 KUHP.
3. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Link)
Penting untuk membuktikan bahwa kelalaian kepala sekolah berkontribusi langsung terhadap tragedi tersebut, seperti kurangnya pengawasan atau pengelolaan risiko selama kegiatan.
Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah
Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di bawah koordinasinya, termasuk memastikan keselamatan siswa dalam kegiatan di luar sekolah. Dr. Imron merinci tanggung jawab tersebut sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Pidana
Apabila terbukti lalai, kepala sekolah dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau satu tahun kurungan.
2. Tanggung Jawab Pengawasan (Command Responsibility)
Kepala sekolah wajib memastikan kegiatan siswa diawasi dengan baik oleh guru, panitia, atau pihak terkait. Hal ini mencakup pengelolaan risiko dan pemilihan lokasi yang aman untuk kegiatan.
3. Sanksi Administratif
Jika kelalaian kepala sekolah tidak memenuhi unsur pidana, ia masih dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau pembinaan dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai otoritas pengawas.
Faktor Lain yang Perlu Dipertimbangkan
Dr. Imron juga menyoroti kemungkinan adanya faktor eksternal yang turut memengaruhi tanggung jawab hukum dalam kasus ini, seperti:
Faktor Alam (Force Majeure): Jika insiden terjadi karena situasi alam yang tidak terduga, seperti gelombang laut besar mendadak atau arus bawah laut yang kuat, maka ini bisa menjadi pertimbangan hukum.
Tindakan Ceroboh Siswa: Jika siswa bertindak di luar instruksi atau melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka hal ini juga dapat memengaruhi tanggung jawab hukum pihak terkait.
Peran Guru dan Panitia: Jika kepala sekolah telah membagi tanggung jawab dengan panitia atau guru yang bertugas, maka tanggung jawab hukum dapat dialihkan kepada pihak-pihak tersebut.
Potensi Pembelaan Kepala Sekolah
Menurut Dr. Imron, kepala sekolah dapat membela diri jika ia mampu membuktikan bahwa:
Ia telah memberikan instruksi yang jelas terkait keselamatan kepada panitia dan guru pendamping.
Panitia pelaksana yang ditunjuk memiliki kompetensi yang memadai.
Prosedur keselamatan telah dipatuhi sepenuhnya sebelum dan selama kegiatan berlangsung.
Namun, tanggung jawab kepala sekolah tetap harus diuji melalui proses investigasi yang mendalam. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa kelalaian kepala sekolah adalah salah satu penyebab utama insiden, sebelum menetapkan sanksi pidana.
Dr. Imron menegaskan bahwa kepala sekolah dapat dijerat pidana jika kelalaiannya terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP. Namun, dalam setiap kasus, investigasi yang adil dan menyeluruh diperlukan untuk menentukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama institusi pendidikan, untuk lebih memperhatikan perencanaan dan pengawasan dalam setiap kegiatan, khususnya yang melibatkan risiko tinggi. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Discussion about this post