Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

Pakar Hukum sebut Kepala SMPN 7 Mojokerto Bisa Dijerat Pidana atas Tragedi Pantai Drini Tewaskan Siswanya

by Redaksi Moralita
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:17
Evakuasi jenazah siswa SMPN 7 Mojokerto yang tenggelam di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Selasa (28/1) pukul 11.00 WIB.

Evakuasi jenazah siswa SMPN 7 Mojokerto yang tenggelam di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Selasa (28/1) pukul 11.00 WIB.

Mojokerto, Moralita.com – Terhadap insiden tragis 3 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto tewas tenggelam di Pantai Drini, tuai respon praktisi dan Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Dr. Imron Rosyadi, MH.

Ia menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pimpinan institusi pendidikan dapat dijerat pidana apabila terbukti ada kelalaian yang berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap insiden tragis tewasnya 3 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (28/1).

“Pemeriksaan mendalam harus dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta terkait insiden tersebut. Proses ini bergantung pada sejumlah faktor hukum yang harus dipenuhi,” ujar Dr. Imron saat diwawancarai oleh Moralita.com, Selasa (28/1).

Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kepala sekolah dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti lalai. Pasal tersebut berbunyi:
‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.’

Pakar Hukum sebut Kepala SMPN 7 Mojokerto Bisa Dijerat Pidana atas Tragedi Pantai Drini Tewaskan Siswanya
Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H, Dosen Hukum Pidana, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

Berita Terkait

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)

KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Senin, 2 Juni 2025 | 19:45
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek JTTS

Senin, 2 Juni 2025 | 18:29
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejaksaan Agung Geledah Lagi Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Senin, 2 Juni 2025 | 16:03

Unsur Kelalaian yang Harus Dibuktikan

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Tewas Tersengat Listrik Tiang Penerangan Jalan di Mojokerto

Dr. Imron menjabarkan beberapa unsur penting yang harus dibuktikan untuk menegakkan tanggung jawab pidana dalam kasus ini:

1. Kealpaan (Kelalaian)
Kelalaian kepala sekolah dapat berupa kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga mengakibatkan kematian siswa.

2. Prosedur Keamanan
Investigasi harus menjawab pertanyaan berikut:

Apakah kepala sekolah telah menerapkan prosedur keamanan standar sebelum kegiatan berlangsung?

Apakah kegiatan telah mendapatkan izin resmi dari pihak terkait? Jika tidak ada izin atau prosedur dilanggar, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 359 KUHP.

3. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Link)
Penting untuk membuktikan bahwa kelalaian kepala sekolah berkontribusi langsung terhadap tragedi tersebut, seperti kurangnya pengawasan atau pengelolaan risiko selama kegiatan.

Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah

Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di bawah koordinasinya, termasuk memastikan keselamatan siswa dalam kegiatan di luar sekolah. Dr. Imron merinci tanggung jawab tersebut sebagai berikut:

Baca Juga  Kisah Sukses Warung Seblak Cak Joe di Dawarblandong Setelah Bersama Bank BRI Mojokerto

1. Tanggung Jawab Pidana
Apabila terbukti lalai, kepala sekolah dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau satu tahun kurungan.

2. Tanggung Jawab Pengawasan (Command Responsibility)
Kepala sekolah wajib memastikan kegiatan siswa diawasi dengan baik oleh guru, panitia, atau pihak terkait. Hal ini mencakup pengelolaan risiko dan pemilihan lokasi yang aman untuk kegiatan.

3. Sanksi Administratif
Jika kelalaian kepala sekolah tidak memenuhi unsur pidana, ia masih dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau pembinaan dari Kepala Dinas Pendidikan sebagai otoritas pengawas.

Faktor Lain yang Perlu Dipertimbangkan

Dr. Imron juga menyoroti kemungkinan adanya faktor eksternal yang turut memengaruhi tanggung jawab hukum dalam kasus ini, seperti:

Faktor Alam (Force Majeure): Jika insiden terjadi karena situasi alam yang tidak terduga, seperti gelombang laut besar mendadak atau arus bawah laut yang kuat, maka ini bisa menjadi pertimbangan hukum.

Tindakan Ceroboh Siswa: Jika siswa bertindak di luar instruksi atau melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka hal ini juga dapat memengaruhi tanggung jawab hukum pihak terkait.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku Kecil

Peran Guru dan Panitia: Jika kepala sekolah telah membagi tanggung jawab dengan panitia atau guru yang bertugas, maka tanggung jawab hukum dapat dialihkan kepada pihak-pihak tersebut.

Potensi Pembelaan Kepala Sekolah

Menurut Dr. Imron, kepala sekolah dapat membela diri jika ia mampu membuktikan bahwa:

Ia telah memberikan instruksi yang jelas terkait keselamatan kepada panitia dan guru pendamping.

Panitia pelaksana yang ditunjuk memiliki kompetensi yang memadai.

Prosedur keselamatan telah dipatuhi sepenuhnya sebelum dan selama kegiatan berlangsung.

Namun, tanggung jawab kepala sekolah tetap harus diuji melalui proses investigasi yang mendalam. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa kelalaian kepala sekolah adalah salah satu penyebab utama insiden, sebelum menetapkan sanksi pidana.

Dr. Imron menegaskan bahwa kepala sekolah dapat dijerat pidana jika kelalaiannya terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 359 KUHP. Namun, dalam setiap kasus, investigasi yang adil dan menyeluruh diperlukan untuk menentukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama institusi pendidikan, untuk lebih memperhatikan perencanaan dan pengawasan dalam setiap kegiatan, khususnya yang melibatkan risiko tinggi. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Tags: hukumimron rosyadiinsidenkota mojokertopantai drinismpn 7 mojokertoTewastewas tenggelamtragedi
Next Post
Pj Wali Kota, Ali Kuncoro tenangkan walimurid SMPN 7, korban terseret ombak pantai Drini yang mendatangi kantor Dikbud Kota Mojokerto.

Walimurid SMPN 7 Kota Mojokerto korban tenggelam di Pantai Drini Datangi Dinas Pendidikan Kota Mojokerto

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Dua kepala desa aktif di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Satreskrim Polresta Sidoarjo

    OTT di Sidoarjo: Dua Kepala Desa Aktif Diciduk Terkait Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dua Oknum Kepala Desa di Tulangan Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Diungkap

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Wakil Bupati Sidoarjo dan Disnaker Sidak Perusahaan Tandon Air: Janji Akan Kembalikan Ijazah Karyawan

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Menlu Tegaskan Kewenangan Penerbitan Visa Haji Furoda Sepenuhnya di Tangan Pemerintah Arab Saudi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Tuding Banyak Proyek Bermasalah, Tomas Desa Tanjangrono Ngoro Mojokerto ‘Ngluruk BPD’ Tuntut Kejelasan Pemdes

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312

Berita Terkini

KH. Asep Saifuddin Chalim saat berikan keterangan kepada wartawan.

KH. Asep Saifuddin Chalim Tegaskan Pendidikan Harus Gratis di Kabupaten Mojokerto, Pungli Berawal Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

23 Maret 2025
Jan Hwa Diana, tersangka kasus penahanan ijazah

Temukan Ijazah Mantan Karyawan CV Sentoso Seal, Polda Jatim Periksa Jan Hwa Diana 

23 Mei 2025
Fasilitas umum (Fasum) olahraga yang rusak menimpa balita 2 tahun sampai tewas di Cluster Patra Garden Perumahan Patra Raya, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Fasilitas Umum Rusak, Timpa Balita 2 Tahun di Gresik Sampai Tewas Gegar Otak

3 Januari 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: