Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Ketua Komisi Kejaksaan Akui Perhitungan Politik Jadi Pertimbangan Penyidikan Kasus Tom Lembong

Ketua Komisi Kejaksaan Akui Perhitungan Politik Jadi Pertimbangan Penyidikan Kasus Tom Lembong

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 25 Juli 2025 16:23 WIB

Jakarta, Moralita.com Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiono Suwadi, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus-kasus besar, termasuk dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), aspek perhitungan politik menjadi bagian dari strategi penyidikan aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Pujiono saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan melalui kanal YouTube iNews Official, Selasa (22/7), dipandu jurnalis senior Aiman Witjaksono.

Menurut Pujiono, pertimbangan politis ini dilakukan demi menjaga stabilitas proses hukum dan menghindari gejolak yang mungkin timbul apabila seluruh tokoh yang diduga terlibat langsung diperiksa secara bersamaan. Dalam hal ini, Tom Lembong diproses lebih awal karena dianggap memiliki risiko politik yang lebih rendah dibanding pihak lain yang memiliki dukungan politik kuat.

“Mengapa Tom Lembong lebih dahulu diusut? Karena barrier-nya lebih sedikit dibanding tokoh-tokoh politik lain yang memiliki basis pendukung besar. Jika semuanya langsung diperiksa, potensi gangguan terhadap proses penyidikan justru lebih besar,” ungkap Pujiono.

Baca Juga :  Ibrahim Arief Siap Hadiri Pemeriksaan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Meski pengusutan dimulai dari Tom, Pujiono menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti ada kriminalisasi ataupun muatan politik dalam penanganannya. Ia memastikan bahwa proses hukum telah dilakukan secara profesional dan sistematis sejak tahap awal.

“Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Juni 2023. Prosesnya murni penegakan hukum. Segala tuduhan politisasi atau kriminalisasi tidak berdasar,” tegasnya.

Pujiono menambahkan bahwa Komisi Kejaksaan sejak awal juga telah memberi masukan kepada Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti hanya pada Tom Lembong. Ia menyebut beberapa nama menteri lain telah diperiksa, seperti Rahmat Gobel dan Enggartiasto Lukita, dalam kaitan dengan kasus yang sama.

“Ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung meminta agar menteri lain yang terkait turut dipanggil. Kami ingin agar penyidikan ini tidak tebang pilih,” imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut, Aiman mempertanyakan apakah pantas pertimbangan politik masuk ke dalam proses penegakan hukum. Ia menyatakan keheranan bahwa strategi penyidikan bisa melibatkan kalkulasi non-yuridis.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Laboratorium COVID-19

“Sebagai orang awam, saya heran. Apakah memang harus menghitung risiko politik dalam proses hukum?” tanya Aiman.

Menjawab pertanyaan tersebut, Pujiono menegaskan bahwa hal tersebut merupakan realitas dalam strategi penyidikan, terutama dalam kasus dengan dimensi politik yang kompleks.

“Itu bagian dari strategi penyidikan. Tidak bisa dipungkiri, penanganan terhadap tokoh politik perlu memperhitungkan berbagai aspek. Tapi itu tetap dilakukan dalam koridor hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak swasta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.

Baca Juga :  Debitur Kasus Korupsi LPEI Bertambah Jadi 15, KPK Terus Dalami Potensi Kerugian Negara

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan Tom dalam kasus tersebut.

Menutup keterangannya, Pujiono menyatakan bahwa publik patut mengawal proses banding yang kabarnya akan diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan berkomitmen menjaga agar seluruh tahapan hukum berlangsung secara objektif dan transparan.

“Harapan kami, penyidikan terhadap semua pihak dilakukan secara adil dan terbuka. Dengan begitu, publik bisa melihat bahwa ini bukan kriminalisasi, melainkan bagian dari upaya serius memberantas korupsi,” pungkasnya.

Proses hukum terhadap Tom Lembong terus bergulir. Dengan semakin banyaknya tokoh yang dipanggil untuk dimintai keterangan, publik kini menantikan komitmen penuh dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh tanpa intervensi politik.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less