KLHK Akan Proses Hukum Dua Perusahaan Tambang yang Diduga Cemari Lingkungan di Pulau Manuran
Jakarta, Moralita.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menyatakan bahwa dua perusahaan pertambangan, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), akan dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.
Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup dan konservasi yang dilakukan oleh kedua perusahaan di wilayah Pulau Manuran, Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa dalam proses pengawasan langsung yang dilakukan tim KLHK di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap ekosistem setempat.
PT ASP diketahui melakukan kegiatan eksploitasi di kawasan suaka alam tanpa menerapkan pengelolaan lingkungan yang memadai, termasuk pengelolaan limbah dan pencegahan erosi.
“Pertambangan dilakukan di Pulau Manuran, yang masuk dalam kategori pulau kecil, dan termasuk dalam kawasan konservasi. Kami menemukan pencemaran air serta kerusakan lahan, termasuk kolam longsoran akibat buruknya sistem pengelolaan tailing dan sedimen,” ujar Hanif dalam konferensi pers pada Minggu, (8/6)
Hanif menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pengelolaan pulau kecil harus mengikuti ketentuan pengelolaan pulau induknya.
Dalam hal ini, Pulau Manuran berada di bawah pengaruh administratif dan ekologis Pulau Waigeo, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA). Oleh karena itu, seharusnya segala bentuk kegiatan di Pulau Manuran tunduk pada regulasi konservasi yang berlaku di Waigeo.
“Jika pulau induknya merupakan kawasan konservasi, maka secara hukum, pulau-pulau kecil di sekitarnya harus mengikuti ketentuan tersebut. Dalam kasus ini, hal itu tidak terjadi. Inilah yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian atau bahkan pelanggaran administratif dan lingkungan,” imbuh Hanif.
Selain pelanggaran lokasi dan pengelolaan, PT ASP juga disebut tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Air di sekitar lokasi tambang menjadi keruh, dan terdapat indikasi pencemaran bahan berbahaya. KLHK mencatat adanya kolam-kolam limpasan yang tidak dikelola dengan benar, meningkatkan risiko bencana ekologis.
Terkait legalitas operasional perusahaan, Hanif menyebut bahwa izin yang dimiliki PT ASP dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong adanya evaluasi ulang terhadap izin tersebut. KLHK juga akan menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum untuk memproses tanggung jawab perusahaan secara menyeluruh.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, baik dalam bentuk pidana maupun gugatan perdata. Kerusakan yang terjadi telah kami dokumentasikan, dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Hanif.
Sementara itu, perusahaan lain, PT Kawei Sejahtera Mining, diduga melakukan kegiatan eksplorasi secara ilegal di kawasan hutan lindung di Pulau Manuran. KLHK menemukan adanya aktivitas pengeboran menggunakan alat berat, yang jelas-jelas dilarang di kawasan tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan 10 titik pengeboran eksploratif yang telah dihentikan langsung oleh tim pengawas KLHK. Aktivitas ini terbukti melanggar ketentuan konservasi dan pengelolaan kawasan hutan,” jelas Hanif.
Di samping itu, Hanif juga mengungkapkan temuan awal terkait PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), yang diketahui belum memiliki izin resmi pertambangan. Namun, tim pengawas KLHK menemukan adanya perkemahan pekerja dan aktivitas persiapan eksplorasi di lokasi tersebut.
“Meski belum memulai kegiatan penambangan, keberadaan fasilitas pendukung dan pekerja menunjukkan indikasi awal rencana eksploitasi. Maka dari itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi di lokasi tersebut telah kami hentikan,” tambah Hanif.
KLHK menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan lingkungan hidup adalah harga mati, dan tidak akan mentoleransi bentuk-bentuk pelanggaran hukum di kawasan konservasi. Hanif menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan agar senantiasa mematuhi ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.





