Mojokerto, Moralita.com – Polemik terkait pemberhentian tiga kepala dusun di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terus berlanjut dan memicu ketegangan di berbagai kalangan.
Keputusan tersebut mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketiga perangkat desa tersebut diberhentikan merujuk pada aturan lama yang membatasi masa jabatan perangkat desa selama 15 tahun. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, masa jabatan perangkat desa seharusnya berakhir pada usia 60 tahun. Merasa hak mereka dilanggar, para perangkat desa yang diberhentikan mengajukan keberatan dan melapor ke DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (6/2).

Rapat Dengar Pendapat Berlangsung Tanpa Kesepakatan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung selama dua jam tersebut, hadir berbagai pihak terkait, termasuk ketiga perangkat desa yang diberhentikan, Kepala Desa Wotanmasjedong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Ngoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Bagian Hukum, serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pemerintah Desa Wotanmasjedong tetap bersikukuh mempertahankan keputusan pemberhentian, bahkan berencana melakukan uji materi terhadap Permendagri No. 67 Tahun 2017.
“Kami tetap pada keputusan karena masa jabatan ketiga perangkat tersebut telah habis sesuai aturan lama. Selain itu, kami juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Camat Ngoro,” tegas Kepala Desa Wotanmasjedong, Anang Wijayanto.
DPRD Soroti Keteledoran Camat Ngoro
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Winajat, yang turut didampingi oleh Ketua Komisi I Ahmad Dhofir, mengkritik keras peran Camat Ngoro dalam polemik ini. Menurutnya, camat telah menunjukkan keteledoran dengan tidak memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Permendagri yang terbaru jelas menyatakan bahwa pemberhentian perangkat desa harus merujuk pada usia, bukan masa kerja. Seharusnya, Camat Ngoro meminta rekomendasi dari Kepala Daerah, bukan hanya sekadar berkonsultasi,” jelas Winajat kepada awak media usai RDP.
Lebih lanjut, Winajat mengungkapkan bahwa meskipun Camat Ngoro telah membatalkan rekomendasi awal yang mendasari pemberhentian, pihak desa tetap berpegang pada rekomendasi pertama dan menolak membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
“Pihak desa tetap mengacu pada rekomendasi camat yang pertama dan enggan membatalkan SK pemberhentian,” tambah Winajat.
DPRD Desak Camat dan Pemdes Taat Regulasi
DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa camat harus lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, terutama yang berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa. Kesalahan administratif seperti ini dinilai bisa merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.
“Seharusnya camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang berpotensi merugikan pihak lain. Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” pungkas Winajat.
Polemik ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perangkat desa. DPRD Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari konflik serupa di masa mendatang.
Discussion about this post