Beranda News Komisi II DPR RI RDP dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada
News

Komisi II DPR RI RDP dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada

Bawaslu RI, KPU RI, Kemendagri saat hadiri RDP dengan DPR RI Komisi II, Rabu (22/1). (Tangkapan layar TV Parlemen)

Jakarta, Moralita.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas jadwal dan mekanisme pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Hari ini agenda kita adalah membahas pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat tersebut.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Jadwal Pelantikan

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Terpilih, Gus Barra, Sambut Bangga Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden, Tim Transisi sedang Bekerja

Rapat kerja ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan strategis untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Rifqi menegaskan bahwa saat ini beberapa daerah masih menghadapi sengketa hasil Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Rifqi, terdapat tiga klaster besar terkait sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK:

1. Klaster pertama: 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) gubernur dan wakil gubernur yang melibatkan 16 provinsi.

2. Klaster kedua: 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :  Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

3. Klaster ketiga: 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.

 

“Kita perlu memastikan semua proses hukum, termasuk sengketa di MK, dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga pelantikan kepala daerah definitif bisa dilakukan sesuai jadwal,” ujar Rifqi.

Aturan dan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Dalam rapat tersebut, Rifqi juga menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Walimurid SMPN 7 Kota Mojokerto korban tenggelam di Pantai Drini Datangi Dinas Pendidikan Kota Mojokerto

Namun, ia mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 46-47 Tahun 2024 menggarisbawahi pentingnya pelantikan serentak, kecuali jika terdapat situasi yang memaksa, seperti pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau kondisi force majeure di sejumlah daerah.

“Kita harus mencari solusi yang memastikan pelantikan dapat segera dilaksanakan tanpa melanggar aturan undang-undang, sembari menghormati putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya

Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

Selanjutnya

Mendagri Tito Karnavian Paparkan Tiga Opsi dalam RDP Komisi II Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman