Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Komisi IV DPR Minta KKP Tindak Tegas Penjualan Pulau Kecil: Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

Komisi IV DPR Minta KKP Tindak Tegas Penjualan Pulau Kecil: Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 4 Juli 2025 13:18 WIB

Jakarta, Moralita.com – Praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR, Rina Sa’adah, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, penjualan pulau kecil tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan negara, merusak ekosistem laut, serta mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

“Kami mendesak Menteri KKP untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik penjualan pulau kecil. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi persoalan strategis yang menyangkut integritas wilayah negara dan kelestarian sumber daya kelautan,” ujar Rina Sa’adah dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (4/7).

Baca Juga :  Wakil Ketua Baleg Kritik Putusan MK Soal Pemilu Daerah dan Nasional: “Bahaya jika Dibiarkan”

Desakan ini muncul menyusul ditemukannya penawaran penjualan empat pulau tak berpenghuni di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Keempat pulau tersebut—Pulau Ritan (43 ha), Pulau Tokongsendok (7 ha), Pulau Mala (20 ha), dan Pulau Nakok (815 m²)—diketahui ditawarkan secara terbuka di situs daring privateislandsonline.com, sebuah platform yang menjual pulau-pulau pribadi di berbagai negara.

Menurut Rina, aksi tersebut sangat memprihatinkan karena mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap aset strategis negara, terutama di wilayah perbatasan dan pulau terluar yang memiliki nilai strategis tinggi, baik dari aspek geopolitik, keamanan, hingga potensi sumber daya alam dan pariwisata.

Rina menegaskan bahwa tindakan menjual pulau kecil merupakan pelanggaran nyata terhadap berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pulau kecil berukuran di bawah 10.000 m² atau yang tergolong pulau terluar tidak dapat dimiliki oleh perorangan, melainkan harus berada dalam penguasaan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

“Ini bentuk pelanggaran yang serius. Penjualan pulau-pulau kecil bertentangan dengan semangat menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya maritim. Pemerintah harus bertindak cepat dan tepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi IV DPR juga mendorong KKP untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses transaksi digital tersebut. Mengingat penawaran dilakukan secara daring, keterlibatan pihak-pihak lintas sektor sangat diperlukan.

Baca Juga :  Viral Koin Jagat Tuai Respon DPR RI, Kreatif tapi Dampaknya harus Dikaji

“Kita tidak bisa membiarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab memasarkan aset strategis bangsa demi keuntungan sepihak. Investigasi menyeluruh penting untuk mengungkap siapa aktor di balik praktik ini,” ujar Rina.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Rina juga meminta KKP segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia, termasuk status kepemilikan, penggunaan, dan kondisi eksisting, serta memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan berbasis teknologi.

“Pulau-pulau kecil harus menjadi perhatian utama dalam kerangka pengelolaan wilayah pesisir. Pengawasan ketat diperlukan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya maritim dan menjaga kedaulatan negara di kawasan perbatasan,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less