Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Perairan Tangerang, Ungkap Polemik dan Dampaknya pada Nelayan

Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Perairan Tangerang, Ungkap Polemik dan Dampaknya pada Nelayan

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 22 Januari 2025 09:11 WIB

Tangerang, Moralita.com – Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1). Sidak ini dilakukan menyusul polemik keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji langsung dampak dari keberadaan pagar tersebut. “Kami akan meninjau pagar laut yang menjadi sorotan publik. Panjangnya mencapai 30,16 kilometer, setara dengan setengah panjang Tol Jagorawi,” ujarnya.

Titiek didampingi sejumlah anggota Komisi IV, termasuk Daniel Johan (PKB), Rajiv (NasDem), Panggah Susanto (Golkar), dan Dadori Wonodipuro (Gerindra). Setelah kunjungan ini, Komisi IV dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, pada Kamis (23/1) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Dok! Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

Keberadaan pagar laut misterius ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial pada awal tahun. Pagar tersebut disebut-sebut memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat pesisir. Menurut data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung, dengan total 21.950 jiwa terkena imbasnya secara ekonomi.

Selain itu, pagar ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di kawasan tersebut. Para ahli lingkungan dan aktivis kelautan mendesak pemerintah untuk segera mengidentifikasi dampak ekologis yang ditimbulkan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini. “Kami menerima informasi bahwa sekelompok nelayan mengklaim sebagai pemasang pagar ini. Namun, mereka belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” jelas Trenggono pada Minggu (19/1) di Bali.

Baca Juga :  Pasangan Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

Lebih lanjut, KKP menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang memasang pagar, tetapi juga pada tujuan pemasangan dan dampaknya terhadap lingkungan.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. “Kami mengakui bahwa terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang tercatat di kawasan pagar laut ini,” ujar Nusron pada Senin (20/1).

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Paparkan Tiga Opsi dalam RDP Komisi II Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Penemuan sertifikat ini memunculkan spekulasi baru mengenai legalitas dan kepentingan di balik proyek pagar laut. Masyarakat melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN menemukan sejumlah data yang kemudian diunggah di media sosial, semakin mempertegas urgensi pengungkapan kasus ini.

Komisi IV DPR RI bersama kementerian terkait diharapkan segera menemukan solusi atas persoalan ini. Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab, langkah konkret diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan perlindungan ekonomi nelayan yang terdampak.

“Kami akan memastikan bahwa pagar ini tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum dan transparansi adalah prioritas utama,” tegas Titiek Soeharto.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less