light_mode
expand_less

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan 157 Miliar

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 28 Juni 2025 pukul 19:43
Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat salah satu agenda dengan Dinas PUPR

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Mandailing.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Dalam kesempatan itu, Asep merespons pertanyaan salah satu jurnalis mengenai adanya indikasi kedekatan antara tersangka utama, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan OP Ginting (TOP), dengan Gubernur Bobby Nasution. KPK, kata Asep, membuka semua opsi penyidikan, termasuk memanggil kepala daerah jika ditemukan keterlibatan atau jejak aliran dana yang mengarah kepadanya.

“Kalau memang penyidikan mengarah ke seseorang, termasuk gubernur, kami akan minta keterangannya,” tegas Asep.

Fokus pada Aliran Dana

KPK, lanjut Asep, saat ini menerapkan strategi follow the money dalam menelusuri skema suap yang terjadi dalam proyek tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap uang yang mengalir dari pihak swasta, khususnya kepada para pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Dinkes Buru Selatan, 17 Saksi Diperiksa Kerugian Negara Capai Rp 1,59 Miliar

“Proses ini kami jalankan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna melacak arus uang dan penerima manfaatnya,” kata Asep.

Bila hasil penelusuran menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain di luar lima tersangka awal, termasuk pejabat publik tingkat tinggi, KPK memastikan akan melakukan langkah hukum berupa pemanggilan untuk klarifikasi dan penyidikan lanjutan.

Lima Tersangka dan Modus Operandi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, mereka adalah:

~ Topan OP Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara,

~ Rendy Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

~ Helmy Nasution (HEL) – PPK Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Sementara dari pihak swasta yang terlibat sebagai pemberi suap adalah:

~ Kirana Indra Rasyid (KIR) – Direktur Utama PT DNG,

~ Rayhan Yudha (RAY) – Direktur PT RN yang juga merupakan anak dari KIR.

Kelimanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan pemenangan tender proyek pembangunan jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru Sipiongot, dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Modus yang digunakan melibatkan manipulasi proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme e-catalogue, penyusunan dokumen teknis yang sudah direkayasa, serta penetapan pemenang lelang yang telah diskenariokan sebelum tender resmi dibuka.

Suap untuk Tender: Indikasi Praktik Sistemik

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa sebelum tender dimulai, KIR selaku pimpinan perusahaan pemenang sudah dilibatkan dalam survei lapangan oleh TOP dan RES. Hal ini menjadi bukti awal bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara kompetitif dan transparan.

“Semua sudah disusun sejak awal. Mulai dari survei lapangan, penunjukan tidak langsung, hingga penyesuaian dokumen teknis di sistem e-catalog. Ini sudah sistemik,” tegas Asep.

Proses manipulatif tersebut kemudian dibarengi dengan pemberian sejumlah uang dari KIR dan RAY kepada para pejabat dinas terkait, guna memastikan pemenangan proyek.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

~ Untuk KIR dan RAY, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

~ Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang juga disertai pasal penyertaan dalam KUHP.

Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur yang selama ini menjadi titik rawan praktik suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Keterangan dari pejabat pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dalam proyek infrastruktur di daerah.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat baik sebagai penerima maupun fasilitator aliran dana ilegal akan diproses sesuai hukum,” pungkas Asep.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktisi Hukum Peradi Respon Direktur BPR Majatama Tuding Media yang Melakukan Aktivitas Jurnalistik Investigasi dengan Kalimat ‘Pemberitaan Tak Bertanggungjawab’

    Praktisi Hukum Peradi Respon Direktur BPR Majatama Tuding Media yang Melakukan Aktivitas Jurnalistik Investigasi dengan Kalimat ‘Pemberitaan Tak Bertanggungjawab’

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Pernyataan kalimat tudingan dari media sosial Direktur BPR Majatama, Tri Hardianto dengan frasa ‘Mohon maaf atas berita-berita yang tidak bertanggung jawab selama ini’ mendapat respon dari praktisi hukum. Praktisi hukum dan pengacara senior Peradi, Paidi Widodo, SH, MH menyebut pernyataan Direktur BPR Majatama tersebut mempunyai implikasi hukum serius, terutama apabila dianggap sebagai […]

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah Kalbar

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 silam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan […]

  • Gedung KPK.

    KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Penangkapan dilakukan di Singapura, dan saat ini KPK tengah memproses ekstradisi untuk membawa Tannos ke Indonesia guna menjalani persidangan. “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh […]

  • program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI)

    Sinergi Pemkab Bojonegoro dan PEPC untuk Pengentasan Kemiskinan Melalui Program GAYATRI

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Bojonegoro, Moralita.com – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menurunkan angka kemiskinan, Regional Indonesia Timur melalui Zona 11 dan Zona 12 menggelar rapat koordinasi teknis pelaksanaan program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI). Rapat yang berlangsung pada Kamis (22/5) ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana kerja lintas sektor serta memperkuat sinergi antara […]

  • Bupati Jember, Muhammad Fawait menerima penghargaan UHC prioritas dari direktur Kepesertaan BPJS

    Pemkab Jember Alokasikan Rp300 Miliar untuk UHC Prioritas, Layanan Kesehatan Gratis Cukup Tunjukkan KTP

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jember, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Jember terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan inklusif melalui peluncuran Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang secara resmi dimulai sejak April 2025. Program ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Pemkab Jember dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program ini, seluruh masyarakat Kabupaten Jember kini dapat […]

  • KH Asep Saifuddin Chalim: PKD Wadah Kades Sinergi dengan Pemkab Mojokerto, Jangan Coba Pecah Belah!

    KH Asep Saifuddin Chalim: PKD Wadah Kades Sinergi dengan Pemkab Mojokerto, Jangan Coba Pecah Belah!

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – KH. Asep Saifuddin Chalim menyampaikan pernyataan tegas kepada organisasi kepala desa yang menolak bergabung dengan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, pihak yang tidak mau bersatu di bawah naungan PKD adalah provokator yang sengaja ingin memecah belah persatuan para kepala desa di Kabupaten Mojokerto. “Saya sendiri adalah pembina langsung PKD. Mereka […]

expand_less