KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 30 Desember 2024 17:07 WIB; ?>

Nasional, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami seluruh informasi yang relevan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Penyidik saat ini menggali seluruh informasi yang berkaitan dengan pembuktian atas pasal-pasal yang disangkakan dalam proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/12).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa salah satu langkah penting dalam penyidikan ini adalah mendalami keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan.
“Penyidik akan mendalami setiap keterangan saksi. Pemanggilan saksi-saksi lain yang dianggap relevan juga akan dilakukan untuk menguatkan bukti dalam perkara ini,” ungkap Tessa.
Pada Jumat (27/12), penyidik KPK memeriksa dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, di Gedung Merah Putih KPK. Seusai pemeriksaan, Heri Gunawan mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait penyaluran dana CSR BI. Ia menyebut program CSR tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan DPR RI, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.
“Itu program biasa dari mitra di setiap komisi. Untuk detailnya, biar penyidik yang menjelaskan karena itu sudah masuk materi perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Satori menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait peran anggota Komisi XI DPR RI dalam pengelolaan dana CSR BI. Ia menegaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
“Dana itu digunakan untuk program sosialisasi di dapil. Semua anggota Komisi XI mendapat anggaran untuk program tersebut,” jelasnya.
Satori juga membantah adanya aliran uang suap dalam kasus ini. “Tidak ada aliran uang suap. Semua dana digunakan untuk program yang telah ditentukan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, yakni Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12).
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dalam bentuk surat dan barang bukti elektronik,” jelas Tessa.
Barang bukti yang telah disita akan dikonfirmasi dengan keterangan dari pihak-pihak terkait yang akan dipanggil sebagai saksi. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Keterangan saksi diperlukan untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah ditemukan serta memperdalam fakta-fakta lain yang relevan,” pungkasnya.
KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh, dengan menindaklanjuti seluruh informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana CSR BI seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan pembangunan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment