Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Dalami Kasus Dugaan Serangan Fajar Pilgub Bengkulu, Tujuh Saksi Diperiksa

KPK Dalami Kasus Dugaan Serangan Fajar Pilgub Bengkulu, Tujuh Saksi Diperiksa

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 14 Januari 2025 14:14 WIB

Jakarta, Moralita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga digunakan untuk kegiatan politik “serangan fajar” pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Pada Senin (13/1), tujuh saksi diperiksa oleh penyidik KPK untuk mengungkap aliran dana yang melibatkan Gubernur Bengkulu petahana periode 2021-2024, Rohidin Mersyah, dan sejumlah pihak terkait.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan menggali informasi terkait kronologi permintaan dana dari berbagai dinas, pemberian uang, serta sumber dana yang digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah.

“Fokus penyelidikan adalah alokasi dana yang digunakan untuk kegiatan politik ‘serangan fajar’ serta kebutuhan logistik selama Pilkada,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).

Baca Juga :  KPK Periksa 12 Ketua Pokmas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Proses pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu dengan tujuh saksi yang dimintai keterangan, yaitu:

  • Herwan Antony – Kepala BPBD Pemprov Bengkulu
  • Sisardi – Staf Ahli Gubernur Bengkulu
  • Meri Sasdi – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu
  • Rainer Atu – Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
  • Yasiruddin – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
  • Rizki Magnolia Putri – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
  • Hardenni Meidianto – Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu

 

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Kamar Hotel 301 di Kediri Sebagai Tempat Eksekusi Mutilasi Uswatun Khasanah Diamankan Polisi

Sebanyak 13 lokasi telah digeledah oleh tim penyidik KPK, termasuk tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita berbagai barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, lima pejabat lain yang sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena masih berstatus saksi. Mereka adalah:

  • Syarifudin – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Syafriandi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
  • Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Ferry Ernest Parera – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra
  • Tejo Suroso – Kepala Dinas PUPR
Baca Juga :  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Dalam Pilgub Bengkulu, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani kalah dari pasangan Helmi Hasan dan Mi’an. Helmi Hasan sendiri merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan terungkapnya seluruh fakta hukum yang ada dalam perkara ini.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less