Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

KPK dalami Pemeriksaan Mantan Gubernur Bengkulu Minta ASN Setor Uang untuk Money Politic Pilgub

by Redaksi Moralita
Kamis, 23 Januari 2025 | 20:22
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang kini ditahan sebagai tersangka di KPK.

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang kini ditahan sebagai tersangka di KPK.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penyidikan difokuskan pada pembentukan tim sukses untuk mendukung pencalonan Rohidin dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Kamis (23/1).

Saksi-Saksi yang Diperiksa

Keenam saksi diperiksa pada Rabu (22/1) di Polresta Bengkulu. Mereka merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, antara lain:

1. Foritha Ramadhani Wati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)

KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Senin, 2 Juni 2025 | 19:45
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek JTTS

Senin, 2 Juni 2025 | 18:29
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejaksaan Agung Geledah Lagi Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Senin, 2 Juni 2025 | 16:03

2. Yulswani, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Telan 2,5M tapi Material Rapuh, Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto Disegel, 40 ASN dan Kontraktor Diperiksa Kejaksaan

3. Gunawan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

4. Soemarno, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu.

5. Heru Susanto, Inspektur Provinsi Bengkulu.

6. Syahjudin, Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menurut Tessa, keenam saksi diperiksa terkait perintah tersangka Rohidin Mersyah (RM) dan Isnan Fajri (IF) untuk membentuk tim sukses dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, para saksi dimintai keterangan mengenai dugaan pengumpulan uang dari OPD untuk mendanai pembelian suara pemilih pada Pilgub Bengkulu.

“Saksi satu hingga enam hadir dan memberikan keterangan terkait perintah tersangka RM dan IF dalam pembentukan tim sukses dari OPD serta pengumpulan uang dari OPD untuk kebutuhan politik Pilgub Bengkulu,” jelas Tessa.

Baca Juga  KPK Sebut Pj Kepala Daerah Dinilai Tidak Berkontribusi Positif pada Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Rohidin Mersyah (RM), mantan Gubernur Bengkulu.

2. Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

3. Evrianshah (EV) alias Anca, ajudan Gubernur Bengkulu.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Presiden Prabowo Mulai Realisasi Penghapusan Piutang Macet UMKM mulai Januari 2025

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11). OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk kepentingan pendanaan Pilkada.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus sebagai saksi.

Tags: ASNditangkapGubernur BengkulukorupsiKPKrohidin mersyah
Next Post
Foto Gedung KPK Jakarta

KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Dua kepala desa aktif di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Satreskrim Polresta Sidoarjo

    OTT di Sidoarjo: Dua Kepala Desa Aktif Diciduk Terkait Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dua Oknum Kepala Desa di Tulangan Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Diungkap

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Wakil Bupati Sidoarjo dan Disnaker Sidak Perusahaan Tandon Air: Janji Akan Kembalikan Ijazah Karyawan

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Menlu Tegaskan Kewenangan Penerbitan Visa Haji Furoda Sepenuhnya di Tangan Pemerintah Arab Saudi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Tuding Banyak Proyek Bermasalah, Tomas Desa Tanjangrono Ngoro Mojokerto ‘Ngluruk BPD’ Tuntut Kejelasan Pemdes

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312

Berita Terkini

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan perkara presidential treshold

MK Sebut Presidential Threshold Berpotensi Mengarah ke Calon Tunggal dan Mengancam Kebhinekaan

2 Januari 2025
Gedung KPK

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Pemeriksaan Saksi Berlangsung di Pasuruan

22 Mei 2025
Wiwit Hariyono saat diterima Ketua Komisi II Elia Joko Sambodo di ruangannya, Rabu, (21/5).

Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

21 Mei 2025
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: