Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penyidikan difokuskan pada pembentukan tim sukses untuk mendukung pencalonan Rohidin dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Kamis (23/1).
Saksi-Saksi yang Diperiksa
Keenam saksi diperiksa pada Rabu (22/1) di Polresta Bengkulu. Mereka merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, antara lain:
1. Foritha Ramadhani Wati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.
2. Yulswani, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu.
3. Gunawan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.
4. Soemarno, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu.
5. Heru Susanto, Inspektur Provinsi Bengkulu.
6. Syahjudin, Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Tessa, keenam saksi diperiksa terkait perintah tersangka Rohidin Mersyah (RM) dan Isnan Fajri (IF) untuk membentuk tim sukses dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, para saksi dimintai keterangan mengenai dugaan pengumpulan uang dari OPD untuk mendanai pembelian suara pemilih pada Pilgub Bengkulu.
“Saksi satu hingga enam hadir dan memberikan keterangan terkait perintah tersangka RM dan IF dalam pembentukan tim sukses dari OPD serta pengumpulan uang dari OPD untuk kebutuhan politik Pilgub Bengkulu,” jelas Tessa.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Rohidin Mersyah (RM), mantan Gubernur Bengkulu.
2. Isnan Fajri (IF), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
3. Evrianshah (EV) alias Anca, ajudan Gubernur Bengkulu.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11). OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk kepentingan pendanaan Pilkada.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus sebagai saksi.
Discussion about this post