Beranda News KPK Dalami Skema Fee dan Mekanisme Pengadaan Barang-Jasa di Sekretariat MPR
News

KPK Dalami Skema Fee dan Mekanisme Pengadaan Barang-Jasa di Sekretariat MPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK mendalami alur pengadaan hingga permintaan komitmen fee dengan memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 3 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dua saksi yang diperiksa adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat Jenderal MPR.

“Kedua saksi hadir dan diperiksa untuk mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa dilakukan di lingkungan Kesetjenan MPR RI, termasuk mekanisme pembayaran serta dugaan adanya permintaan komitmen fee,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Jumat (4/7).

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

Sehari sebelumnya, pada Kamis (3/7), KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Maruf Cahyono (MC), yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Pemeriksaan Saksi Berlangsung di Pasuruan

Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari rekanan penyedia jasa yang menyetorkan komitmen fee sebagai imbalan atas kemenangan proyek.

Pengumuman status tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan baru yang diumumkan KPK pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Maruf Cahyono. Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 10 Juni hingga 10 Desember 2025.

Baca Juga :  KPK Cegah 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI, Termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo

Penyidikan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi praktik pengadaan barang dan jasa di lembaga-lembaga tinggi negara yang kerap menjadi celah korupsi. KPK juga menyerukan pentingnya reformasi tata kelola pengadaan secara menyeluruh, khususnya pada instansi pemerintah pusat dan lembaga legislatif.

Sebelumnya

PBB: 85 Persen Wilayah Gaza Telah Dimiliterisasi, Akses Bantuan Kemanusiaan Kian Terhambat

Selanjutnya

Owner Toko Bangunan Pacet Mojokerto Ekspansi ke Usaha Katering Berkat Akses Permodalan BRI Unit Pandanarum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman