KPK Dorong Reformasi Kebijakan untuk Cegah Praktik Pungli dan Korupsi dalam PPDB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya perumusan dan penerapan kebijakan preventif untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai jenjang pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6). Ia menjelaskan bahwa sektor pendidikan, khususnya dalam mekanisme PPDB, kerap menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan, baik dalam bentuk suap, pemerasan, maupun gratifikasi.
“KPK mendorong perbaikan sistem dan kebijakan karena ditemukan berbagai permasalahan di sektor pendidikan, mulai dari penyuapan, pemerasan, hingga gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama adalah minimnya transparansi dalam pengelolaan kuota dan persyaratan masuk yang berlaku di berbagai jalur PPDB. Kondisi ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya praktik-praktik koruptif oleh oknum tertentu.
Ia merinci beberapa modus yang kerap terjadi, antara lain:
- Penyalahgunaan jalur masuk: Banyak ditemukan penyimpangan dalam jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta zonasi atau domisili. Misalnya, adanya penggunaan piagam penghargaan palsu untuk mengakses jalur prestasi.
- Ketimpangan akses jalur prestasi: Jalur prestasi berbasis religius seperti tahfiz Al-Qur’an dinilai belum inklusif dan hanya mengakomodasi pemeluk agama tertentu, sehingga tidak menjangkau semua latar belakang siswa.
- Penyalahgunaan jalur afirmasi: Beberapa calon siswa yang sebenarnya berasal dari keluarga mampu justru tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengakses jalur afirmasi.
- Ketimpangan dalam jalur perpindahan tugas: Saat ini, fasilitas jalur perpindahan hanya diberikan kepada anak dari ASN dan pegawai BUMN, sementara orang tua dari kalangan pekerja sektor swasta belum mendapat perlakuan serupa.
- Penyalahgunaan dokumen dalam jalur zonasi: Ditemukan pula praktik pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau bahkan perpindahan domisili sementara hanya demi memenuhi syarat zonasi.
Selain persoalan dalam PPDB, KPK juga menyoroti penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Budi, penggunaan dana BOS di sejumlah sekolah kerap tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban keuangan sering kali tidak didukung dengan dokumen atau bukti yang sah.
“Modus penyimpangan dana BOS mencakup rekayasa data jumlah siswa dengan melibatkan pihak sekolah dan dinas pendidikan. Variabel jumlah siswa sangat menentukan besaran dana BOS, sehingga menjadi celah penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.
Guna menutup celah-celah korupsi tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah langkah strategis:
- Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan PPDB.
- Evaluasi sistem zonasi serta penyesuaian kebijakan jalur afirmasi dan perpindahan agar lebih inklusif.
- Penguatan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di tingkat sekolah dan dinas pendidikan.
- Digitalisasi proses PPDB yang terintegrasi dengan sistem verifikasi data kependudukan dan data kesejahteraan.
KPK menegaskan bahwa pendidikan adalah sektor strategis yang seharusnya bebas dari praktik koruptif. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga, termasuk pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan masyarakat, diperlukan untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas.