Hukum

KPK Gelar Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122 Miliar: Dari Mobil Mewah hingga Sendok dan Kemeja Sutra

Gedung KPK.

 Jakarta, Moralita.com – Gaya hidup mewah dan barang-barang bernilai tinggi kerap menjadi simbol kekuasaan sejumlah pelaku tindak pidana korupsi. Namun, kini publik memiliki peluang untuk memiliki barang-barang rampasan eks koruptor secara sah dan legal melalui lelang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam upaya optimalisasi pemulihan aset negara, KPK bekerja sama dengan 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar lelang aset rampasan senilai total Rp122,2 miliar. Proses lelang ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id pada 11–12 Juni 2025, mencakup 12 daerah di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/6), menyatakan bahwa total aset yang dilelang berjumlah 81 lot. Rinciannya meliputi 44 lot barang bergerak, seperti kendaraan roda dua dan empat, sepeda, alat elektronik, perhiasan, dan barang mewah lainnya; serta 37 lot barang tidak bergerak berupa rumah, tanah, ruko, dan bangunan lainnya.

“Aset-aset tersebut berasal dari 32 perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh KPK. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Budi.

Barang-Barang Lelang Juni 2025: Dari Louis Vuitton hingga Tumbler Eks Koruptor

Berdasarkan dokumen katalog lelang KPK periode Juni 2025 yang diperoleh Tirto, barang rampasan yang ditawarkan mencakup properti bernilai tinggi seperti rumah dan tanah, kendaraan mewah, hingga barang-barang unik dengan nilai simbolik, seperti kemeja sutra, tas bermerek, peralatan makan, dan tumbler.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Dinkes Buru Selatan, 17 Saksi Diperiksa Kerugian Negara Capai Rp 1,59 Miliar

Harga limit barang yang dilelang sangat bervariasi. Kemeja berbahan sutra menjadi barang dengan harga limit terendah, yakni Rp5.700, sedangkan paket tanah seluas 13 bidang di Sentul, Bogor, menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp11,1 miliar.

Beberapa kendaraan yang mencuri perhatian antara lain satu unit mobil Volkswagen (VW) Caravelle milik terpidana Rafael Alun Trisambodo yang dibuka dengan harga limit Rp17 juta. Padahal, harga pasar mobil sejenis umumnya mencapai Rp200 juta hingga Rp400 juta. Selain itu, mobil Proton Exora dilelang seharga Rp7,4 juta, dan Honda CR-V dengan harga limit Rp8,6 juta.

Tak kalah menarik, motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT yang juga milik Rafael Alun dilelang seharga Rp207 juta, meski tanpa disertai dokumen kepemilikan. Barang-barang rumah tangga juga turut dilelang, seperti enam set tumbler merek Arcoroc (Rp450 ribu), empat buah tea kettle (Rp350 ribu), dan satu set sendok garpu merek Elegant (Rp160 ribu). Tas Louis Vuitton tipe Speedy dilelang seharga Rp1,7 juta, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar Rp32–55 juta.

Antusiasme Tinggi: Lelang Prototipe Mobil Capai 114 Kali Penawaran

Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, menyebutkan bahwa lelang kali ini disambut dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya penawaran, salah satunya pada lot prototipe mobil Soa-Soa yang dibuka dengan harga Rp1,3 juta dan laku Rp22,4 juta setelah melalui 114 kali penawaran.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

“Animo masyarakat sangat tinggi. Banyak yang ikut bidding secara aktif, dan hasilnya cukup signifikan,” kata Syarkiah pada Jumat (13/6).

Dari total 82 lot yang dilelang, sebanyak 46 lot dinyatakan laku, terdiri dari tujuh lot barang tidak bergerak dan 39 lot barang bergerak. Total nilai penawaran tertinggi yang diterima mencapai Rp24,8 miliar. Nominal ini masih bersifat sementara hingga seluruh peserta menyelesaikan pelunasan maksimal lima hari kerja pasca-lelang.

Paket tanah senilai Rp11 miliar yang berhasil terjual berasal dari perkara pengadaan helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Jhon Irfan Kenway. Adapun kemeja sutra seharga limit Rp5.700 berhasil terjual di angka Rp5 juta.

Mobil VW Caravelle dan motor Triumph Speedmaster eks Rafael Alun juga terkonfirmasi laku masing-masing dengan harga Rp123 juta dan Rp211 juta. “Motor Triumph sudah lunas, sementara VW masih menunggu pelunasan hingga 18 Juni 2025,” ujar Syarkiah.

Beberapa barang tidak berhasil terjual dalam lelang kali ini, antara lain tiga buah tas, dua sepeda, dan satu unit motor Vespa. KPK merencanakan untuk kembali melelang barang-barang tersebut dalam gelombang berikutnya yang akan digelar pada September dan Desember 2025.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Proses lelang yang dilakukan oleh KPK ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK. Benda sitaan yang dilelang adalah barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan atau penuntutan perkara korupsi atau pencucian uang terkait korupsi.

Pasal 3 mengatur bahwa pelelangan dapat dilakukan sejak tahap penyidikan hingga pascapersidangan. Pasal 4 menetapkan kriteria benda yang dilelang, yaitu barang mudah rusak, membahayakan, atau berbiaya penyimpanan tinggi. Barang yang tergolong terlarang menurut hukum tidak dapat dilelang.

Lelang pada tahap penyidikan atau penuntutan juga harus mempertimbangkan persetujuan tersangka. Namun, jika tersangka atau kuasanya menolak, penyidik atau penuntut umum tetap dapat melanjutkan lelang dengan mempertimbangkan urgensi dan kewenangan hukum.

Dengan mekanisme ini, KPK tidak hanya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak hanya akan disita, tetapi juga dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan negara.

Sebelumnya

Ketua PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim dan Istri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Probolinggo

Selanjutnya

Dirut Amman Mineral Alexander Ramlie Mundur, Bersiap Diangkat sebagai Komisaris

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp