Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku Kecil

KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku Kecil

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 7 Januari 2025 19:55 WIB

Jakarta, Moralita.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, pada Selasa (7/1).

Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, KPK menyita dua barang bukti, yaitu sebuah flashdisk dan buku kecil.

“Barang bukti yang ditemukan hanya satu flashdisk dan buku kecil dengan tulisan dari Mas Kusnaidi,” ungkap Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P, Johannes Tobing, setelah mendampingi penyidik KPK di lokasi.

Johannes menjelaskan bahwa menurut penyidik KPK, barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P yang kini masih buron. Harun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Deal Sumbang Rp1,1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tapi UMKM Harus Berdaya

“Menurut penyidik, barang-barang yang disita ini memiliki relevansi terhadap penyelidikan kasus Harun Masiku,” kata Johannes. Namun, ia mengaku belum mengetahui isi dari flashdisk maupun buku kecil yang disita.

“Kami sejauh ini tidak tahu apa isi dari barang-barang tersebut,” tambahnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Saat ini penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan dalam perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujarnya.

Tessa menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai. Dari pantauan di lokasi, penyidik KPK juga membawa sebuah koper besar berwarna biru tua sebagai bagian dari barang yang diamankan.

Baca Juga :  PDIP Gelar HUT Ke-52, Tidak Undang Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto Terseret Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni suap terkait Harun Masiku dan dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam mengatur strategi terkait suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga berupaya menghambat jalannya penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik menemukan bukti yang mengaitkan saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, serta saudara DTI (orang kepercayaan Hasto), dalam kasus ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 24 Desember 2024.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Kasus Harun Masiku menjadi salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan agar diloloskan sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Hingga saat ini, Harun masih buron, dan KPK terus melakukan penyelidikan serta penegakan hukum untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus yang telah mengguncang dunia perpolitikan Indonesia ini.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less