KPK Hormati Kewenangan Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto Kristiyanto
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 1 Agustus 2025 09:49 WIB; ?>

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kewenangan pemberian amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai kepala negara, sesuai ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
“Itu merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam (31/7/2025).
Lebih lanjut, ia merujuk bahwa Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan Presiden berwenang memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui dua surat resmi Presiden Prabowo yang diajukan pada 30 Juli 2025, terkait:
- Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula; dan
- Amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 narapidana lainnya yang tersebar dalam berbagai perkara, termasuk kasus penghinaan terhadap Presiden, perintangan penyidikan, dan pelanggaran lain yang telah diverifikasi.
“Atas dasar pertimbangan DPR RI, kami memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 untuk abolisi Tom Lembong, serta Surat Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025 mengenai amnesti kepada 1.116 orang termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa pemberian amnesti telah melalui proses verifikasi administratif, uji publik, serta pertimbangan multidimensional yang meliputi aspek hukum, sosial, dan politik.
“Usulan terhadap Bapak Hasto disampaikan bersama 1.116 nama lainnya kepada Bapak Presiden, setelah melalui proses evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Supratman.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang tidak hanya dalam kerangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan stabilitas sosial dan rekonsiliasi nasional.
Kasus hukum Hasto Kristiyanto berkaitan dengan perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait upaya mendorong pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas. Harun hingga kini masih berstatus buronan KPK dan menjadi sorotan dalam penegakan hukum di sektor politik.
Sementara itu, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait mekanisme impor gula. Keputusan Presiden memberikan abolisi menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sesuai mandat konstitusional dan tidak terpengaruh oleh kebijakan pengampunan yang bersifat diskresioner dari Presiden.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment