KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Beri THR ke TNI-Polri di Daerah, Sudah Diberi Pemerintah Pusat
Jakarta, Moralita.com – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, membuka kembali diskursus lama mengenai relasi kekuasaan, integritas birokrasi, dan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus yang terungkap pada Maret 2026 ini tidak sekadar menyangkut dugaan pemerasan anggaran, tetapi juga menyingkap praktik yang berpotensi merusak prinsip independensi aparat penegak hukum di daerah.
Pemerintah Pusat Sudah Mengalokasikan THR Secara Nasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk unsur TNI, Polri, serta aparatur peradilan, telah diatur dan diberikan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Menurut data pemerintah, pada tahun 2026 negara mengalokasikan Rp55,1 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Kebijakan fiskal ini merupakan bagian dari instrumen kesejahteraan aparatur sekaligus stimulus ekonomi nasional menjelang Hari Raya.
“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri dengan nilai total Rp55,1 triliun. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi kebutuhan bagi kepala daerah untuk memberikan THR tambahan kepada unsur forkopimda,” ujar Asep dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dari perspektif tata kelola publik, kebijakan THR nasional tersebut dirancang untuk menghindari praktik pemberian insentif informal yang dapat mengganggu independensi lembaga negara.
Modus Pemerasan untuk ‘THR Forkopimda’
Dalam kasus yang menjerat Bupati Cilacap, KPK menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan melalui praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu ditujukan untuk pembagian THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Forkopimda merupakan forum koordinatif yang terdiri dari kepala daerah, unsur TNI, Polri, kejaksaan, serta lembaga peradilan di tingkat daerah. Secara konseptual, forum ini dibentuk untuk memastikan sinergi kebijakan keamanan, penegakan hukum, dan pemerintahan.
Namun dalam perspektif ilmu administrasi publik, pemberian insentif finansial oleh kepala daerah kepada unsur penegak hukum berpotensi menciptakan bias institusional atau conflict of interest.
Asep menjelaskan bahwa pemberian THR semacam itu dapat menimbulkan relasi psikologis yang problematik.
“Ketika diberikan THR kepada forkopimda, tentu aparat penegak hukum di wilayah tersebut bisa menjadi segan terhadap kepala daerah yang memberikan,” ujarnya.
Fenomena ini dalam literatur ilmu politik sering disebut sebagai patronage network, yakni pola hubungan patron-klien yang dapat menggerus independensi lembaga penegak hukum.
KPK mengungkap bahwa Syamsul Auliya Rachman menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk pembagian THR kepada unsur Forkopimda, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mencatat bahwa dana yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta.
Pada 13 Maret 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka utama dalam perkara tersebut: Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Kasus ini menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga dilakukan selama bulan Ramadhan.
Praktik pemberian insentif informal kepada aparat penegak hukum di daerah merupakan bentuk distorsi institusional dalam sistem pemerintahan.
Dalam teori governance modern, independensi lembaga penegak hukum adalah prasyarat utama negara hukum. Ketika terdapat hubungan finansial nonformal dengan kepala daerah, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat tinggi.
Penelitian terbaru yang dipublikasikan dalam Journal of Public Integrity (2024) menunjukkan bahwa praktik patronase politik di tingkat lokal meningkatkan risiko korupsi hingga 35 persen lebih tinggi dibanding wilayah yang memiliki sistem pengawasan independen kuat.
Kasus yang menjerat Bupati Cilacap menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah tidak selalu muncul dalam bentuk proyek infrastruktur atau pengadaan barang, tetapi juga dapat bermetamorfosis dalam praktik sosial-politik yang tampak kultural, seperti pemberian THR kepada pejabat lintas lembaga.
Padahal, dalam kerangka tata kelola negara modern, mekanisme kesejahteraan aparatur sudah diatur secara sistemik melalui anggaran negara. Ketika praktik informal seperti ini dibiarkan, ia bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi ancaman serius terhadap independensi penegakan hukum dan integritas institusi publik.






