KPK Panggil Eks Pejabat Bank Indonesia dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 10 Juni 2025 17:28 WIB; ?>

Gedung Bank Indonesia.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan sejumlah pejabat publik dan lembaga keuangan negara.
Pada Selasa (10/6), tim penyidik KPK memanggil seorang saksi kunci dalam perkara tersebut, yaitu Irwan, mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia (BI).
“Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers kepada awak media.
Jejak Penggeledahan dan Bukti Awal
Sebelumnya, dalam rangkaian proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Salah satu lokasi yang disasar adalah kediaman anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, yang beralamat di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9, RT 04/RW 07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik seperti telepon genggam, dokumen, surat-surat, dan catatan penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Heri Gunawan sendiri telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Pemeriksaan terhadap Calon Tersangka dari DPR
Selain Heri Gunawan, penyidik KPK juga telah memeriksa Satori, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, yang diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap Satori dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada Jumat, 27 Desember 2024; Selasa, 18 Februari 2025; dan Senin, 21 April 2025.
Penggeledahan Kantor Bank Indonesia dan OJK
Dalam tahap awal penyidikan, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Tiga hari kemudian, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik kembali melanjutkan upaya penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepatnya di salah satu ruangan direktorat yang belum diungkap secara rinci.
Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi dana CSR.
Fokus Penyelidikan
Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan masyarakat. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun politik oleh oknum pejabat publik dan pihak-pihak terkait di institusi keuangan negara.
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan secara intensif. Pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum dan membuka tabir aliran dana yang diduga tidak sah.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment