KPK Pastikan Periksa Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Termasuk Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 23 Juni 2025 09:36 WIB; ?>

mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2025. Lembaga antirasuah itu memastikan akan memanggil dan meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi ini akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan proses penyelidikan.
“Siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara, termasuk mantan Menteri Agama, tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (22/6).
Menurut Budi, tim penyelidik KPK telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Namun, ia belum bersedia mengungkap nama-nama yang telah dimintai keterangan, mengingat proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Dalam tahap penyelidikan, kami telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Namun, demi menjaga integritas proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan secara terbuka siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi,” jelas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan KPK dalam isu pengelolaan haji tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat strategi pencegahan. Salah satu bentuk pencegahan yang telah dilakukan adalah penyusunan kajian sistemik terhadap potensi korupsi dalam penyelenggaraan haji.
“Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi berbagai celah rawan korupsi dan telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga telah mengonfirmasi bahwa lembaganya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji.
“Benar, saat ini KPK sedang mengusut perkara yang berkaitan dengan kuota haji,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (19/6).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 17 Oktober 2024 dan merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat yang diterima KPK sepanjang tahun 2024. Hingga kini, tercatat sedikitnya lima laporan masyarakat yang masuk dan berkaitan langsung dengan dugaan korupsi kuota haji.
Laporan pertama diterima dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Selanjutnya, laporan datang dari Front Pemuda Anti-Korupsi (FPAK) pada Kamis, 1 Agustus 2024, serta dari Mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Kemudian laporan disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024, dan terakhir dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional. Lembaga ini juga terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar