Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 25 Juli 2025 08:56 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), yang dikenal sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Lembaga antirasuah menargetkan pengumuman tersebut tidak akan melewati akhir Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses ekspose perkara telah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan krusial menuju penetapan tersangka dalam perkara ini.

“Pekan ini kami sudah melaksanakan ekspose perkara. Insyaallah dalam waktu dekat, tidak melewati bulan Agustus, akan kami umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Baca Juga :  KPK Dalami Skema Fee dan Mekanisme Pengadaan Barang-Jasa di Sekretariat MPR

Asep menjelaskan bahwa dana PSBI sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui berbagai yayasan berbasis pengajuan proposal. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan sosial, seperti pembangunan rumah layak huni, pengadaan ambulans, serta dukungan terhadap sektor pendidikan.

Namun dalam implementasinya, KPK menemukan berbagai indikasi penyimpangan. Salah satu temuan yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi kegiatan. Asep mencontohkan adanya proposal pembangunan 10 unit rumah layak huni senilai Rp250 juta, namun yang terealisasi hanya dua unit.

“Dana itulah yang kemudian diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti,” jelas Asep.

Baca Juga :  KPK Ungkap 85 Pegawai Kemnaker Terlibat Aliran Uang Haram Kasus RPTKA, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Lebih jauh, Asep juga menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana PSBI tersebut diduga kuat difiktifkan untuk menutupi praktik penyelewengan yang terjadi.

Sebagai catatan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Desember 2024. Namun hingga saat ini, lembaga belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

KPK menduga terdapat keterlibatan sejumlah anggota DPR, khususnya dari Komisi XI, yang menjadi pihak penerima aliran dana CSR Bank Indonesia. Dua nama legislator yang telah diperiksa oleh KPK dalam kaitan kasus ini adalah Satori dan Heri Gunawan.

Baca Juga :  Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua politisi tersebut diduga mendirikan yayasan untuk memfasilitasi penyaluran dana CSR dari BI. Dana itu, yang seharusnya digunakan untuk pembelian ambulans, pemberian beasiswa, serta pembangunan fasilitas sosial lainnya, justru sebagian besar mengalir ke rekening pribadi.

“Kami telah mengklarifikasi peran dan keterlibatan mereka dalam rangkaian penyimpangan dana CSR ini,” pungkas Asep.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta menjamin bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less