Beranda News KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025
News

KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), yang dikenal sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Lembaga antirasuah menargetkan pengumuman tersebut tidak akan melewati akhir Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses ekspose perkara telah dilakukan oleh tim penyidik pada pekan lalu. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan krusial menuju penetapan tersangka dalam perkara ini.

“Pekan ini kami sudah melaksanakan ekspose perkara. Insyaallah dalam waktu dekat, tidak melewati bulan Agustus, akan kami umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Asep menjelaskan bahwa dana PSBI sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui berbagai yayasan berbasis pengajuan proposal. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan sosial, seperti pembangunan rumah layak huni, pengadaan ambulans, serta dukungan terhadap sektor pendidikan.

Baca Juga :  KPK Ungkap 85 Pegawai Kemnaker Terlibat Aliran Uang Haram Kasus RPTKA, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Namun dalam implementasinya, KPK menemukan berbagai indikasi penyimpangan. Salah satu temuan yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi kegiatan. Asep mencontohkan adanya proposal pembangunan 10 unit rumah layak huni senilai Rp250 juta, namun yang terealisasi hanya dua unit.

Baca Juga :  Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

“Dana itulah yang kemudian diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti,” jelas Asep.

Lebih jauh, Asep juga menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana PSBI tersebut diduga kuat difiktifkan untuk menutupi praktik penyelewengan yang terjadi.

Sebagai catatan, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Desember 2024. Namun hingga saat ini, lembaga belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

KPK menduga terdapat keterlibatan sejumlah anggota DPR, khususnya dari Komisi XI, yang menjadi pihak penerima aliran dana CSR Bank Indonesia. Dua nama legislator yang telah diperiksa oleh KPK dalam kaitan kasus ini adalah Satori dan Heri Gunawan.

Baca Juga :  KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Besaran Komitmen Fee

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua politisi tersebut diduga mendirikan yayasan untuk memfasilitasi penyaluran dana CSR dari BI. Dana itu, yang seharusnya digunakan untuk pembelian ambulans, pemberian beasiswa, serta pembangunan fasilitas sosial lainnya, justru sebagian besar mengalir ke rekening pribadi.

“Kami telah mengklarifikasi peran dan keterlibatan mereka dalam rangkaian penyimpangan dana CSR ini,” pungkas Asep.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta menjamin bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya

KPK Ungkap Atlet dan Tenaga Kesehatan Asing Jadi Korban Pemerasan Izin Kerja di Kemnaker

Selanjutnya

Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp37,2 Miliar untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur Instansi Vertikal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman