Hukum

KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR PSBI

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), yang merupakan bagian dari skema Corporate Social Responsibility (CSR) lembaga tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Kamis (19/6).

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil tiga saksi penting lainnya, yakni:

  1. Ecky Awal Mucharam – Anggota Komisi XI DPR RI
  2. Dolfie Othniel – Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Sahruldin – Pihak swasta yang diduga terkait dalam aliran dana CSR
Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

Dari keempat saksi tersebut, hanya Sahruldin yang dikonfirmasi hadir dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara tiga saksi lainnya, termasuk Deputi Gubernur BI dan dua pejabat legislatif, hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi kehadirannya.

KPK belum merinci secara spesifik materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi, namun pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana CSR BI, serta potensi penyimpangan dalam proses distribusinya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), KPK juga telah memeriksa Erwin Haryono, selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, untuk mendalami alur pencairan dana PSBI yang diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan temuan awal penyidik, kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, yang diduga menerima aliran dana CSR dari BI melalui berbagai modus.

KPK telah memeriksa dua nama legislator, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang diduga menjadi pihak penerima manfaat secara tidak sah. Kedua anggota dewan tersebut diduga mendirikan yayasan atau lembaga sosial sebagai wadah formal untuk menyalurkan dana CSR, yang pada praktiknya digunakan untuk pembelian ambulans, pemberian beasiswa, serta pembangunan fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, justru ditemukan mengalir ke rekening pribadi. Dugaan penyalahgunaan dana ini memperkuat asumsi bahwa program CSR dimanfaatkan sebagai kedok untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, baik dari unsur legislatif, eksekutif, maupun swasta.

Sebelumnya

KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD 2021–2022

Selanjutnya

RUU KUHAP Dinilai Perlu Netralisasi Definisi Penyidikan, Pakar Hukum Chairul Huda Usulkan Revisi Substansial

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp