Rabu, 6 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota dan Pengelolaan Haji 2024

KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota dan Pengelolaan Haji 2024

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 6 Agustus 2025 11:53 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan alokasi kuota haji tahun 2024.

“Hari ini KPK melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman atas perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Beberapa pihak lainnya juga telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8).

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana UMY : Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Mengoyak Rasa Keadilan Publik

Selain Hilman Latief, lembaga antirasuah juga meminta keterangan dari sejumlah tokoh dan perwakilan asosiasi penyelenggara haji. Di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Menurut Budi, keterangan dari para saksi tersebut sangat penting untuk melengkapi konstruksi awal perkara, khususnya dalam mengidentifikasi pola dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota dan tata kelola perjalanan ibadah haji.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

“Nantinya akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut, khususnya jika perkara ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” imbuh Budi.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini menyusul dugaan bahwa praktik korupsi tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya.

“KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan dari siapa pun, termasuk mantan pejabat negara, jika keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan. Apabila relevan dan dibutuhkan, pemanggilan akan segera dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Eks Direktur Perumda Panglungan Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Bibit Porang

KPK memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta kuota haji yang bersumber dari dana masyarakat.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less