Beranda News KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Lima Tersangka Telah Ditetapkan
News

KPK Periksa Dirut Bank Jepara Artha Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Logo di gedung KPK

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jhendik Handoko dilakukan pada Selasa, (3/6), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan fokus pada pendalaman terkait kewenangan serta tugas pokok yang diemban JH selaku Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, (4/6).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pencairan kredit usaha pada BPR milik pemerintah daerah tersebut. KPK telah mengumumkan bahwa penyidikan dimulai sejak 24 September 2024.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK secara resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit usaha fiktif di Bank Jepara Artha. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap juru bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika, pada 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut. Surat cegah dikeluarkan pada 26 September 2024.

“Kelima pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Pencegahan ini dilakukan demi mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berlangsung,” jelas Tessa.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran prinsip tata kelola perbankan yang baik (good corporate governance), khususnya dalam praktik pemberian kredit usaha di lingkungan BPR milik pemerintah daerah.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih terus menggali informasi dan bukti-bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh pola dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

 

Sebelumnya

Pemotongan Gaji PPPK di Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan dan Bupati Beri Respons Tegas

Selanjutnya

 MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas karena Lambat Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman