Jumat, 17 Okt 2025
light_mode
Home » News » KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Lagi dalam Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar, Disinyalir Terkait Dana Kampanye

KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Lagi dalam Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar, Disinyalir Terkait Dana Kampanye

Oleh Redaksi — Senin, 14 Juli 2025 18:34 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH), pada Senin, 14 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif senilai ratusan miliar rupiah.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama JH sebagai Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (14/7).

Jhendik diperiksa sebagai pihak yang diduga memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam praktik pencairan kredit usaha fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Sebelumnya, Jhendik juga telah dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (3/6/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami tugas pokok dan kewenangan JH sebagai Dirut BPR Jepara Artha.

“Penyidik mendalami kewenangan serta tugas pokok yang melekat pada posisi JH di lembaga keuangan daerah tersebut,” kata Budi.

Namun, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai peran spesifik Jhendik dalam skema korupsi tersebut, mengingat detail tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia dan akan dibuka di persidangan.

Baca Juga :  KPK Soroti Maraknya Korupsi di Kalangan Politikus, Kajian Pembiayaan Parpol dari APBN Terus Dimatangkan

KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024, dan telah menetapkan lima orang tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan.

Dugaan pencairan dana kredit fiktif melibatkan 38 rekening nasabah dengan total plafon mencapai Rp272 miliar selama periode 2022–2023. Temuan ini terungkap dari pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci:

  • Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit PT BPR Jepara Artha
  • Sus Seto, Karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah
  • Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana dari praktik pencairan kredit fiktif tersebut ke pendanaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga :  KPK Tangkap DPO Paulus Tannos, Apa Perannya pada Kasus Korupsi e-KTP?

“Apakah ada keterkaitan dengan dana kampanye? Pasti akan kami telusuri lebih jauh,” kata Asep, Selasa (8/10/2024).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah merilis temuan mencurigakan berupa pencairan dana senilai Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha ke 27 rekening debitur sepanjang tahun 2022–2023. Sebagian dana tersebut ditarik tunai, sementara sisanya diduga mengalir ke rekening milik simpatisan partai politik berinisial MIA.

Dari rekening MIA, dana sebesar Rp94 miliar kemudian ditransfer ke sejumlah perusahaan, seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta ke individu-individu yang terkait dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum KGN, Sudaryono, membantah keras keterlibatan pihaknya.

“Itu fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara, PT Boga Halal Nusantara, maupun PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” tegas Sudaryono.

Isu kebangkrutan BPR Jepara Artha mulai mencuat sejak Juli 2023, menimbulkan kepanikan di kalangan nasabah, mayoritas dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jepara. Bahkan sempat beredar pesan berantai yang mengimbau nasabah untuk segera menarik dananya dari bank tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Pasuruan, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Sebagai langkah akhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional BPR Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Dengan keputusan ini, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan BPR dinyatakan tidak lagi beroperasi untuk umum.

KPK memastikan akan menuntaskan pengusutan perkara ini secara transparan dan akuntabel, termasuk menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan praktik politik transaksional di tahun politik.

 

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less