KPK Periksa Eks CEO GoTo dan Pemegang Saham Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 6 Agustus 2025 11:40 WIB; ?>

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, dan salah satu pemegang saham perusahaan, Melisa Siska Juminto, terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Ya, benar. Dalam penyelidikan perkara ini, hari ini dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki informasi penting terkait konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Budi menjelaskan bahwa proses penyelidikan menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah pihak yang telah dipanggil sebelumnya, termasuk Andre dan Melisa, hadir dan memberikan keterangan yang dinilai substansial untuk memperjelas skema dugaan korupsi.
“Progres penanganan perkara ini cukup baik. Beberapa pihak yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan hadir dan kooperatif. Kehadiran mereka sangat membantu dalam mengumpulkan informasi yang diperlukan penyelidik,” tambah Budi.
Pengadaan layanan Google Cloud oleh Kemendikbudristek diketahui berlangsung pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, sistem pembelajaran di seluruh Indonesia dilakukan secara daring, sehingga memerlukan sistem penyimpanan data berskala besar untuk menampung berbagai file tugas siswa dari seluruh penjuru daerah.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyelidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud tersebut.
“Ini merupakan pengadaan software penyimpanan data secara nasional. Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau mark-up dalam pengadaan tersebut,” jelas Asep.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan langsung dengan pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meskipun keduanya terjadi di masa pandemi dan berkaitan dengan digitalisasi pendidikan.
“Pengadaan Google Cloud ini sifatnya software. Sementara Chromebook adalah perangkat keras. Namun memang keduanya digunakan dalam konteks yang sama, yakni untuk mendukung pembelajaran jarak jauh,” ungkap Asep.
KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam proses penyelidikan, terutama jika keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara.
“Kami akan memanggil siapa pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya. Tidak menutup kemungkinan termasuk Menteri,” ujar seorang sumber internal di KPK.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment