KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 2 Juni 2025 19:45 WIB; ?>

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu saksi yang diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025 adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Erwin hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.23 WIB.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Erwin Haryono hadir tepat waktu untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Erwin. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Erwin sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 23 Desember 2024 lalu, ketika ia dipanggil bersama Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI-DKOM), Hery Indratno.
Permintaan penjadwalan ulang dari Erwin dikabulkan oleh penyidik, dan ia kembali dijadwalkan hadir pada 10 Februari 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai aliran dana CSR yang diduga diselewengkan melalui berbagai yayasan dan lembaga fiktif.
Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPR
Dalam pengembangan kasus, KPK menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dari lembaga legislatif, termasuk anggota Komisi XI DPR RI. Penyidik telah memeriksa dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang diduga kuat menjadi penerima dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial.
Menurut temuan awal KPK, kedua legislator tersebut diduga mendirikan yayasan sebagai wadah formal penyaluran dana CSR. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembelian ambulans, pemberian beasiswa, dan pembangunan infrastruktur masyarakat. Namun, sebagian besar dana justru diduga mengalir ke rekening pribadi para pihak yang terlibat.
“Penyidik masih mendalami pola penyaluran dan penggunaan dana CSR tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan serta pemanfaatan yayasan sebagai kedok penggelapan dana publik,” kata Budi Prasetyo.
Upaya KPK Memastikan Akuntabilitas Dana Sosial
Penyaluran dana CSR oleh lembaga keuangan negara seperti BI dan OJK sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang strategis untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dikhawatirkan menggerus kepercayaan publik terhadap program CSR pemerintah.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan legislatif maupun institusi keuangan negara. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah preventif dan korektif untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment